Blora – pedot.pro || Program penataan sumur minyak rakyat di Desa Gandu yang berada dalam wilayah kerja Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting Zona 11 Regional Indonesia Timur melalui Badan Kerja Sama Usaha (BKU) PT Mataram Conection Nusantara (MCN) menuai penolakan dari sebagian penambang dan investor lokal.
Pemicu utama penolakan adalah harga pembelian minyak yang disebut hanya sekitar Rp2.900 per liter atau setara Rp2,9 juta per ton, yang dinilai jauh di bawah harapan dan tidak sebanding dengan wilayah lain yang sudah masuk skema resmi Pertamina.
Sejumlah penambang memilih menahan hasil produksi mereka dan belum mengirimkan minyak ke Main Gathering Station (MGS) Menggung Pertamina EP Field Cepu, hingga ada kejelasan harga dan sistem pembagian hasil yang dianggap lebih adil.
Salah satu penambang, Suyono, menyebut skema pembagian saat ini membuat porsi hasil terbagi menjadi Rp2.000 per liter untuk investor dan Rp900 per liter untuk pemilik lahan. Ia menilai mekanisme tersebut belum mencerminkan nilai keekonomian minyak rakyat yang sudah masuk dalam tata kelola resmi.
Selain persoalan harga, para penambang juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dan komunikasi dari pihak pengelola maupun MCN terkait mekanisme pengiriman dan sistem pembelian.
Perbandingan juga muncul dengan wilayah lain seperti Ledok, Semanggi, dan Nglobo yang disebut telah menerima harga hingga sekitar Rp6,5 juta per ton, sehingga memicu ketidakpuasan di kalangan penambang Gandu.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Rakyat Gandu, Agus Rumanto, membantah bahwa harga tersebut bersifat tetap dan menyebut mekanisme masih dalam tahap penataan serta akan mengikuti harga minyak dunia. Ia juga menyatakan bahwa pengiriman ke Pertamina saat ini masih bersifat uji coba (trial) dan belum berjalan penuh.
Agus menambahkan bahwa minyak yang sudah dikirim ke Pertamina berasal dari sumur miliknya dan Kepala Desa Gandu, sementara penambang lain disebut masih dalam tahap optimalisasi produksi.
Hingga kini, ratusan ton minyak rakyat di Desa Gandu dilaporkan masih tertahan karena para penambang menunggu kepastian harga, transparansi sistem, serta kesetaraan perlakuan sebelum kembali melakukan pengiriman ke Pertamina.
Para penambang berharap pemerintah daerah, Pertamina, BKU MCN, dan pihak terkait segera melakukan mediasi agar tata kelola minyak rakyat dapat berjalan adil, terbuka, dan memberikan kepastian ekonomi bagi semua pihak.






