Beranda / Hukum dan Kriminal / Respons Cepat Polres Minahasa Tenggara, Empat Pria Pemilik Senjata Angin Diamankan

Respons Cepat Polres Minahasa Tenggara, Empat Pria Pemilik Senjata Angin Diamankan

Minahasa Tenggara – pedot.pro ||  Komitmen jajaran Polres Minahasa Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui langkah cepat menindaklanjuti laporan warga. Tim gabungan Satreskrim bersama Unit I, Tim Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kamis (4/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Facebook terkait sejumlah pria yang mengunggah foto sambil memegang senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kapolres Minahasa Tenggara melalui Kasat Reskrim, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan bahwa laporan masyarakat diterima pada Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Lutfi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu, polisi turut menyita lima pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta sejumlah amunisi yang diduga digunakan bersama senjata tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa Tenggara dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Saat ini, penyidik Satreskrim masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan. Berkas perkara akan segera dirampungkan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Minahasa Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, masyarakat diminta bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum.

Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa Tenggara tetap terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

 

Tim.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *