Pasuruan || pedot pro – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan sebesar Rp20,8 miliar dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada APBD 2026 menjadi sorotan. Aliansi Poros Tengah menegaskan akan mengawal ketat sektor ini agar tidak ada potensi penerimaan yang bocor dan seluruh dana dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Sumber penerimaan tersebut berasal dari pengelolaan pasir, kerikil, granit, hingga andesit. Aliansi menilai sektor pertambangan rentan menimbulkan kesenjangan antara potensi riil dan realisasi setoran jika tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan menyeluruh—mulai dari proses produksi, dokumen perjalanan hasil tambang, hingga verifikasi setoran ke kas daerah.
“Masih ada ruang yang harus diperketat. Ketika pelaku usaha sudah bayar pajak, masyarakat berhak tahu persis berapa yang diterima daerah dan dipakai untuk program apa,” ujar Saiful Arif, perwakilan aliansi, Minggu (7/6/2026). Ia menekankan pentingnya akses data yang terbuka agar publik dapat ikut mengawasi.
Selain pajak tambang, Aliansi Poros Tengah juga memantau tiga sektor strategis lain: pajak tenaga listrik, pajak usaha komersial (restoran, hotel, hiburan), dan pajak air bawah tanah. Pada sektor tenaga listrik, pengawasan difokuskan pada kesesuaian data konsumsi dengan besaran pajak yang masuk.
“Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada kebocoran. Memang efisiensi anggaran penting, tapi pendapatan yang seharusnya masuk tidak boleh hilang. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan warga,” tegas Yudi Bulenk, anggota aliansi lainnya.
Ke depannya, aliansi berencana menggelar dialog dan meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, termasuk Bupati, terkait rincian target dan realisasi penerimaan. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi tata kelola keuangan daerah dan memastikan target Rp20,8 miliar dari sektor tambang dapat tercapai secara optimal.






