Banyuwangi – pedot.pro || Senin (8/6), Sengketa pembagian harta warisan keluarga akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Banyuwangi dengan Nomor Perkara 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 2.
Dalam perkara tersebut, Arif Hartoyo bin Mulyo Suharjo bertindak sebagai penggugat, sementara Tolifah, janda almarhum Soeroso bin Suradi, tercatat sebagai tergugat.
Berdasarkan dalil gugatan yang diajukan, penggugat menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan terkait pembagian harta peninggalan pewaris. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama disebut sebagai langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak para ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara waris, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang timbul akibat perbedaan penafsiran maupun klaim atas harta peninggalan pewaris.
Meski telah memasuki ranah litigasi, penggugat dalam gugatannya menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian damai. Penggugat menyatakan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Banyuwangi.
Sikap tersebut dinilai sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa perdata yang mengedepankan perdamaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim. Mediasi menjadi tahapan wajib yang harus ditempuh para pihak guna mencari titik temu dan menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi hubungan kekeluargaan.
Persidangan mendatang akan menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing sekaligus membuka peluang tercapainya kesepakatan damai. Apabila mediasi berhasil, sengketa dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses pembuktian dan putusan pengadilan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak keperdataan dalam hubungan keluarga, di mana penyelesaian yang adil dan berlandaskan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan antar anggota keluarga besar yang terlibat dalam sengketa waris tersebut.






