Gianyar – pedot.pro || Selasa (9/6), Dugaan praktik penampungan dan perdagangan material pasir serta koral ilegal kembali menjadi sorotan di Bali. Sebuah lokasi penampungan material yang berada di kawasan samping Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut-sebut terkait dengan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, aktivitas penampungan material tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Operasional harian di lokasi disebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Lilis, dengan dukungan sejumlah pekerja lapangan, termasuk operator alat berat excavator dan buruh bongkar muat.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa lalu lintas kendaraan pengangkut material terjadi hampir setiap hari. Pasir dan koral yang diduga berasal dari sejumlah titik galian disebut ditampung terlebih dahulu di lokasi tersebut sebelum didistribusikan kembali kepada pembeli.
“Sudah berjalan cukup lama, sekitar dua tahun. Aktivitasnya hampir setiap hari dan di lapangan yang mengurus Lilis,” ujar sumber tersebut.
Keberadaan alat berat excavator yang aktif melakukan bongkar muat material turut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut beroperasi sebagai pusat penampungan dan distribusi material tambang. Namun hingga kini, legalitas usaha tersebut belum diketahui secara pasti.
Apabila benar tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, baik izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan maupun perizinan perdagangan material mineral bukan logam, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penampungan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pidana, aktivitas penampungan material tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berat, pencemaran debu, hingga potensi kerusakan lingkungan yang berasal dari aktivitas pertambangan tidak berizin.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu menjadi ranah pengawasan internal institusi kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh fungsi pengawasan dan profesi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan kepemilikan maupun legalitas usaha penampungan material dimaksud. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






