Beranda / Berita / Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol Berkedok WN Brasil, Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan Transnasional

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol Berkedok WN Brasil, Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan Transnasional

Badung – pedot.pro ||  Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan perbatasan dengan menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing yang teridentifikasi sebagai buronan Interpol dan diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi yang tengah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik, menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen perjalanan salah satu penumpang yang mengaku sebagai warga negara Brasil berinisial GAM.

Awalnya, pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil). Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas mendapati bahwa GAM tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut langsung memicu tindakan pendalaman oleh petugas. Demi memastikan legalitas keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, keberangkatannya ditunda sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun situasi berkembang ketika seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin petugas dan pesawat bersiap melakukan lepas landas tanpa menyelesaikan proses pemeriksaan keimigrasian.

Melihat adanya upaya menghindari pemeriksaan resmi, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan tersebut. Pesawat kemudian diperintahkan kembali dari area runway menuju Terminal VIP guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam penyisiran yang dilakukan petugas, GAM ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.

Identitas Palsu Terbongkar

Pemeriksaan mendalam kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Paspor Brasil yang digunakan GAM ternyata bukan miliknya dan diduga merupakan dokumen perjalanan palsu. Setelah dilakukan verifikasi biometrik dan pemeriksaan lintas data internasional, diketahui identitas sebenarnya adalah AP, pria berusia 55 tahun warga negara Australia kelahiran Whyalla.

Hasil pengecekan lebih lanjut menunjukkan AP masuk dalam daftar pencarian internasional Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen sebagai tersangka yang sedang dicari aparat penegak hukum internasional.

Informasi yang diterima dari National Central Bureau (NCB) Canberra mengungkap bahwa AP diduga merupakan salah satu tokoh penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) atau kejahatan terorganisasi lintas negara. Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor internasional yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum berbagai negara.

Berdasarkan dokumen notice Interpol dan keterangan dari Australian Federal Police (AFP), AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika dalam skala besar ke Australia. Ia disebut telah lama menghindari proses hukum dan diduga berupaya meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas serta menghindari pengejaran aparat internasional.

Wujud Sinergi Penegakan Hukum Internasional

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional guna memastikan langkah hukum yang tepat terhadap AP.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan tindak pidana lintas negara.

Kerja sama juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP), mengingat adanya indikasi keterlibatan AP dalam jaringan kejahatan transnasional yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh awak pesawat, penumpang, serta pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan sebagai bagian dari prosedur hukum dan investigasi.

Dasar Hukum Keimigrasian

Tindakan yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai memiliki landasan kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menolak keberangkatan maupun kedatangan seseorang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penggunaan dokumen palsu, identitas tidak sah, atau keberadaan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, penggunaan dokumen perjalanan palsu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana keimigrasian yang memiliki konsekuensi hukum serius karena menyangkut pemalsuan identitas dan penghindaran proses hukum.

Kasus ini juga mencerminkan implementasi prinsip kerja sama internasional sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konvensi internasional mengenai pemberantasan kejahatan terorganisasi lintas negara dan peredaran gelap narkotika.

Dicekal Seumur Hidup

Sebagai tindak lanjut, AP resmi diamankan oleh otoritas terkait, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta dideportasi ke Australia untuk menjalani proses hukum sesuai yurisdiksi negara yang memburunya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman pelaku kejahatan lintas negara.

> “Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” tegas Bugie.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan keimigrasian Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi berbagai modus kejahatan internasional, termasuk penggunaan identitas palsu, dokumen perjalanan ilegal, hingga upaya pelarian melalui jalur penerbangan privat. Langkah cepat dan tegas petugas Imigrasi Ngurah Rai sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan transnasional dan menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *