Beranda / Hukum / Mbah Semar Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Harus Ditertibkan dan Lahan Bekas Tambang Wajib Direklamasi

Mbah Semar Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Harus Ditertibkan dan Lahan Bekas Tambang Wajib Direklamasi

Banyuwangi – pedot.pro || Kamis (11/6), Persoalan aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait, untuk bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Mbah Semar, negara telah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal melalui mekanisme perizinan yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Oleh karena itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang sah harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga wibawa negara dan kepastian hukum.

> “Saya meminta aparat penegak hukum jangan pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum. Jika ada aktivitas tambang galian C yang terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka harus ditindak tegas dan ditutup. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Mbah Semar.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Mbah Semar menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara akibat hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Kerusakan bentang alam, meningkatnya risiko longsor, banjir, sedimentasi sungai, hingga hilangnya fungsi lahan produktif merupakan sebagian dampak yang sering muncul akibat aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan.

Secara yuridis, kegiatan pertambangan mineral dan batuan, termasuk galian C, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha yang sah dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Lebih lanjut, ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik pertambangan ilegal karena dapat mengancam kepentingan umum serta merugikan keuangan negara.

Selain aspek perizinan, Mbah Semar juga menyoroti persoalan banyaknya bekas tambang galian C yang ditinggalkan tanpa adanya reklamasi dan pemulihan lingkungan. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem.

> “Bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Lubang-lubang bekas tambang dapat membahayakan masyarakat, merusak tata air, serta menghilangkan fungsi ekologis suatu wilayah. Negara tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus,” ujarnya.

Kewajiban reklamasi dan pascatambang sendiri merupakan amanat yang secara jelas diatur dalam regulasi pertambangan nasional. Setiap pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan melakukan pemulihan lahan agar fungsi lingkungan dapat kembali sebagaimana mestinya setelah kegiatan eksploitasi berakhir.

Selain itu, kewajiban menjaga lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Mbah Semar menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penegakan hukum baik melalui instrumen administrasi, perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan hukum lingkungan harus diterapkan secara komprehensif agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan hidup, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang membidangi sektor pertambangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banyuwangi. Pengawasan yang ketat dinilai penting guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja (K3), kewajiban lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Menurut Mbah Semar, pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pemanfaatan tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan oleh hukum nasional, sehingga tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan hidup.

LBH Watoniah, lanjutnya, akan terus mengawal berbagai laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan di Banyuwangi. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya mendorong tegaknya supremasi hukum.

> “Kami tidak anti investasi dan tidak anti usaha. Namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai koridor hukum. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak merusak lingkungan. Jika ada tambang ilegal atau pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum di negara ini,” pungkas Mbah Semar.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan semata, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *