Beranda / Berita / Mbah Semar Tegaskan Koperasi Sekolah Boleh Menjual Seragam Sepanjang Sesuai Ketentuan Hukum dan Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa

Mbah Semar Tegaskan Koperasi Sekolah Boleh Menjual Seragam Sepanjang Sesuai Ketentuan Hukum dan Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa

Banyuwangi – pedot.pro || Jum’at (12/6), Mbah Semar menegaskan bahwa koperasi sekolah pada prinsipnya diperbolehkan menjual seragam sekolah kepada peserta didik, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur pemaksaan yang dapat memberatkan orang tua maupun wali murid.

Menurut Mbah Semar, keberadaan koperasi sekolah merupakan bagian dari sarana pendidikan yang bertujuan mendukung kebutuhan warga sekolah sekaligus menanamkan nilai-nilai ekonomi, gotong royong, dan kemandirian. Namun, fungsi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menciptakan praktik monopoli atau mewajibkan siswa membeli seragam hanya dari satu pihak tertentu.

“Pada dasarnya koperasi sekolah boleh menjual seragam. Akan tetapi, sekolah maupun koperasi tidak boleh memaksa peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu apabila aturan perundang-undangan tidak mengaturnya secara khusus. Prinsipnya harus memberikan kemudahan, keterjangkauan, dan tidak membebani masyarakat,” tegas Mbah Semar.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta berperan dalam pembangunan ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan.

Selain itu, pengaturan mengenai pakaian seragam sekolah juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sehingga sekolah tidak diperkenankan menjadikan pembelian seragam dari pihak tertentu sebagai syarat yang bersifat memaksa.

Mbah Semar menilai bahwa koperasi sekolah dapat menjadi solusi untuk menyediakan seragam dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik. Namun, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada peserta didik, bukan semata-mata mencari keuntungan.

“Koperasi sekolah harus hadir sebagai sarana pelayanan dan pemberdayaan ekonomi, bukan menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Jika ada indikasi pemaksaan, penetapan harga yang tidak wajar, atau praktik yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut perlu dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, pengurus koperasi, komite sekolah, hingga orang tua siswa untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan aturan agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Dengan demikian, penjualan seragam oleh koperasi sekolah pada dasarnya sah dan diperbolehkan menurut hukum, selama dilakukan secara transparan, tidak bersifat wajib secara sepihak, tidak mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak orang tua dan peserta didik dalam memperoleh kebutuhan pendidikan secara layak dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *