Banyuwangi – pedot.pro || Minggu (14/6), aktivitas yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di kawasan Jalan Tembus Pendarungan, Dusun Taman Sari, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan serta mempercepat penurunan kualitas infrastruktur jalan di sekitar lokasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mobilitas kendaraan berat pengangkut material di area tersebut terpantau cukup intens setiap hari. Kondisi ini dinilai dapat mempercepat kerusakan badan jalan, menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan pernapasan, serta menurunkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar permukiman.
Dari aspek hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) wajib memiliki legalitas perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta menerapkan pengelolaan dampak secara berkelanjutan.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin resmi, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., segera melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung serta mencegah potensi kerugian lingkungan dan sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait status legalitas kegiatan tersebut.






