Beranda / Berita / Eks Kowad Dian Putri Jadi Sorotan di Sidang Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Eks Kowad Dian Putri Jadi Sorotan di Sidang Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

SEMARANG – PEDOT.PRO ||  Nama Dian Putri Permatasari, mantan anggota Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad), menjadi perhatian publik setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan yang digelar pada 22 Juni 2026, kehadiran Dian menarik perhatian. Mengenakan kemeja putih dipadukan celana jeans biru, ia memberikan penjelasan secara rinci di hadapan majelis hakim mengenai perjalanan kariernya di dunia militer, aktivitas usaha yang dijalaninya, hingga kepemilikan sejumlah aset yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan.

Dian yang lahir pada April 1993 diketahui bergabung sebagai prajurit Kowad pada 2012 dan pernah berdinas di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Setelah mengabdi selama kurang lebih sebelas tahun, ia memilih mengakhiri pengabdiannya di TNI Angkatan Darat pada 2023. Di hadapan majelis hakim, Dian menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidangkan.

Usai meninggalkan dunia militer, Dian fokus mengembangkan usaha di sektor kuliner dan perdagangan kendaraan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa bisnis kuliner telah dirintis sejak masih aktif sebagai prajurit, kemudian diperluas dengan usaha jual beli mobil setelah tidak lagi berdinas.

Dian juga mengungkap latar belakang keluarganya. Meski lahir di Rembang, Jawa Tengah, ia menghabiskan masa kecil hingga menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Bali. Menurut pengakuannya, kedua orang tuanya merupakan pelaku usaha kuliner yang telah lama berbisnis di Pulau Dewata.

Nama Dian kemudian mencuat dalam persidangan karena sebuah mobil Toyota Alphard berwarna hitam tercatat atas namanya. Kendaraan tersebut menjadi salah satu objek yang ditelusuri jaksa dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap.

Menanggapi hal itu, Dian membantah dugaan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan bahwa sebagian pembayaran kendaraan tersebut bukan berasal dari Arief Kusmawanto sebagaimana diduga dalam dakwaan, melainkan dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya bernama Rindu.

Persidangan perkara ini masih terus bergulir. Seluruh dalil yang disampaikan oleh penuntut umum maupun keterangan para saksi, termasuk Dian Putri Permatasari, akan diuji melalui pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penentuan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang terungkap selama proses persidangan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *