Banyuwangi – Pedot.pro || Sidang kedua perkara dugaan penganiayaan terhadap Nova, warga Ketapang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin (06/07/2026). Persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, terdiri dari saksi utama, saksi keluarga, serta dua dokter dari RSUD Blambangan yang memberikan penjelasan terkait kondisi medis korban.
Jalannya persidangan berlangsung dengan penuh perhatian dari keluarga korban, kuasa hukum, serta sejumlah awak media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi pada peristiwa yang diduga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Saksi utama, Aldy Nugraha, di hadapan majelis hakim memberikan keterangan bahwa dirinya melihat terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam keterangannya, Aldy menyebut terdakwa menginjak area leher korban sebanyak dua kali serta melakukan satu kali tendangan ke bagian wajah korban.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Sementara itu, saksi Satoni yang merupakan paman korban Nova menjelaskan bahwa dua hari setelah kejadian dirinya berupaya mencari informasi mengenai kronologi peristiwa dengan mendatangi lokasi terjadinya kecelakaan maupun insiden tersebut. Dari hasil penelusuran, Satoni mengaku memperoleh keterangan dari pemilik warung makan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari kesaksiannya.
Di sisi lain, dokter dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan, dr. Rizqi Nafis, memberikan penjelasan berdasarkan hasil penanganan medis terhadap korban. Dalam keterangannya, ia menerangkan bahwa Nova mengalami penyumbatan saluran pernapasan, cedera pada otak, hingga kehilangan kesadaran atau koma. Keterangan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang menjelaskan kondisi korban setelah kejadian.
Adapun dua saksi lainnya dari pihak tenaga medis, termasuk dr. Firman Adi, tidak dapat memberikan keterangan secara lengkap pada persidangan hari itu karena harus menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Kepada majelis hakim disampaikan permohonan izin lantaran dr. Firman Adi memiliki jadwal operasi pasien yang tidak dapat ditinggalkan.
Usai persidangan, ayah korban, Budi Utomo, bersama kuasa hukum Nova, Purwanto, S.H., yang akrab disapa Pak Punjul, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan seluruh kebutuhan hukum untuk menghadapi persidangan lanjutan.
Menurut Purwanto, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan.
“Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang lanjutan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 17 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini masih dalam proses persidangan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.






