Beranda / TNI / Diduga Dikelola Oknum TNI Aktif, Arena Judi Sabung Ayam di Jatisari Jember Tuai Keresahan Warga

Diduga Dikelola Oknum TNI Aktif, Arena Judi Sabung Ayam di Jatisari Jember Tuai Keresahan Warga

JEMBER – PEDOT.PRO || Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jikie yang diduga berlangsung di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Arena perjudian yang disebut telah beroperasi cukup lama itu diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial “J”. Dugaan tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus memantik pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, arena tersebut diduga menjadi lokasi rutin penyelenggaraan sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nominal taruhan yang bervariasi. Aktivitas tersebut disebut tidak hanya diikuti warga sekitar, tetapi juga diduga menarik peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Jember maupun daerah sekitarnya.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mengetahui keberadaan arena perjudian tersebut. Mereka menilai aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Salah seorang warga menyampaikan bahwa keberadaan arena perjudian tersebut dinilai telah membawa dampak negatif bagi lingkungan. Menurutnya, aktivitas perjudian tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak perekonomian keluarga, memicu persoalan sosial, serta mengancam masa depan generasi muda.

“Kami berharap Bapak Kapolres Jember, Kapolda Jawa Timur, Dandim, dan Danyonif segera menindaklanjuti keluhan masyarakat. Jangan sampai praktik perjudian ini terus berlangsung dan semakin merusak kehidupan warga,”ujar salah seorang warga, Senin (6/7).

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari unsur Kepolisian maupun institusi TNI apabila benar terdapat dugaan keterlibatan anggotanya, segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Secara yuridis, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. Pemberantasan perjudian juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya tindak pidana lain yang berkaitan.

Di sisi lain, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti melalui proses hukum yang sah, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu dan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Keberadaan arena perjudian tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas, konflik sosial, kerugian ekonomi masyarakat, hingga terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret melalui penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan kepemilikan lokasi oleh oknum anggota TNI aktif berinisial “J” masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *