JEMBER – PEDOT.PRO || Dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, menjadi perhatian serius masyarakat. Peredaran obat keras jenis tramadol, pil trek, pil dextro (dextromethorphan), dan obat-obatan yang diduga diperjualbelikan tanpa izin dinilai telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal disebut terjadi di dua lokasi, yakni Desa Sumber Jeruk dan Desa Ajung, Kecamatan Kalisat. Narasumber juga menyebut adanya dugaan pelaku yang dikenal dengan inisial “F” di Desa Sumber Jeruk dan “Haji I” di Desa Ajung.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas penjualan pil trek dan dextro yang diduga semakin marak. Jangan sampai generasi muda menjadi korban. Obat keras ilegal ini sangat merusak masa depan anak-anak bangsa,” ujar narasumber kepada awak media, Senin (6/7).
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi tersebut. Warga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya apabila dugaan tersebut terbukti.
Menurut warga, penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan, ketergantungan, meningkatnya angka kriminalitas, hingga rusaknya masa depan generasi muda. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang cepat, tegas, dan berkesinambungan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.
Warga berharap aparat tidak menunggu hingga muncul korban akibat penyalahgunaan obat keras ilegal. Mereka meminta dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Kalisat segera diusut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain aparat kepolisian, masyarakat juga meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk turun langsung melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap toko, kios, maupun tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memutus mata rantai distribusi obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang, termasuk melalui layanan darurat Polres Jember 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras dan penyebutan inisial pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





