Beranda / Berita / Operasi Batu Empedu Berujung Kritis, RS Yasmin Banyuwangi Diduga Lakukan Malpraktik

Operasi Batu Empedu Berujung Kritis, RS Yasmin Banyuwangi Diduga Lakukan Malpraktik

BANYUWANGI – PEDOT.PRO || Kantor Hukum Oase Law Firm secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi sekaligus tuntutan pertanggungjawaban kepada Direktur RS Yasmin Banyuwangi atas dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien pasca-operasi pengangkatan batu empedu.

Surat tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Anang Suindro, S.H., M.H. dan Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn., yang mewakili pasangan suami istri Gatot Suwito dan Ny. Sutipah (51), warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Menurut kuasa hukum, klien mereka diduga mengalami rangkaian penanganan medis yang tidak sesuai standar pelayanan kesehatan, sehingga kondisi pasien justru memburuk hingga harus menjalani operasi penyelamatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Oase Law Firm, Ny. Sutipah menjalani operasi pengangkatan batu empedu pada 20 April 2026 di RS Yasmin Banyuwangi dengan nomor rekam medis 20.26.004761. Tindakan operasi dilakukan oleh dr. Danang Dwi Atmujo, Sp.An. dan dr. Radhi Bakarman, Sp.B., FICS.

Tiga hari setelah operasi, tepatnya 23 April 2026, pasien dipulangkan meski masih mengeluhkan mual, muntah, dan kondisi fisik yang dinilai belum stabil. Pihak rumah sakit saat itu menyatakan pasien dapat melanjutkan pemulihan melalui rawat jalan.

Namun kondisi kesehatan pasien terus menurun. Pada 28 April 2026, pasien kembali menjalani pemeriksaan di RS Yasmin. Hasil USG radiologi disebut menunjukkan adanya lesi kistik pada fossa kandung empedu (GB) hingga peripancreatica, disertai inflamasi lemak visceral dan penumpukan cairan di rongga perut (ascites) yang diduga berupa cairan empedu, darah, atau nanah dengan kesan suspect biloma.

Meski terdapat temuan tersebut, pada 29 April 2026 pasien kembali dipulangkan tanpa tindakan medis lanjutan yang menurut kuasa hukum seharusnya dilakukan untuk mengatasi dugaan kebocoran saluran empedu.

Kondisi pasien kemudian semakin memburuk. Pada 4 Mei 2026, Ny. Sutipah kembali menjalani perawatan di RS Yasmin. Setelah lima hari dirawat, hasil USG ulang pada 9 Mei 2026 menunjukkan adanya komplikasi lain, di antaranya kista ovarium, hidronefrosis ringan ginjal kanan, serta dilatasi usus (partial ileus).

Karena keterbatasan fasilitas, pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Setibanya di rumah sakit rujukan tersebut, tim dokter mendiagnosis pasien mengalami perforation of bile duct with suspected biloma, yakni robekan pada saluran empedu yang menyebabkan kebocoran cairan empedu ke rongga perut. Kondisi tersebut kemudian ditangani melalui operasi darurat untuk membersihkan cairan biloma sekaligus pemasangan stent CBD ukuran 10F-9 cm guna menutup kebocoran saluran empedu.

Kuasa hukum Oase Law Firm menilai kondisi yang dialami kliennya diduga merupakan akibat keterlambatan penanganan sejak temuan awal hasil USG pada akhir April 2026.

> “Sejak tanggal 29 April 2026, dugaan kebocoran sebenarnya sudah terbaca melalui hasil USG abdomen pasien. Namun tidak segera dilakukan tindakan medis darurat berupa pembersihan biloma, penanganan kebocoran saluran empedu maupun pemasangan stent CBD. Akibatnya kondisi pasien terus memburuk hingga mengancam keselamatan jiwanya,” ujar Anang Suindro, S.H., M.H.

Atas dasar itu, Oase Law Firm meminta RS Yasmin Banyuwangi memberikan klarifikasi resmi serta bentuk pertanggungjawaban dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat tersebut diterima.

Apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang memadai, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada penjelasan resmi maupun bentuk pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit, kami akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui somasi, gugatan perdata, laporan pidana, maupun penyampaian perkara ini kepada publik,” tegas Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Yasmin Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi dan tudingan dugaan kelalaian medis tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *