GIANYAR – PEDOT.PRO ||Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali menjadi sorotan publik. Selain dikeluhkan masyarakat karena diduga menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, serta gangguan terhadap lingkungan sekitar, kini muncul dugaan adanya praktik setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum yang disebut bertujuan agar aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Informasi yang diperoleh tim media dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas galian tanah tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Di tengah beroperasinya alat berat dan lalu-lalang kendaraan pengangkut material setiap hari, beredar dugaan adanya aliran dana sebesar Rp2,5 juta setiap lima hari sekali yang disebut diberikan kepada seorang oknum di lingkungan Polres Gianyar.
Sebagai bagian dari prinsip verifikasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim media melakukan konfirmasi kepada seorang narasumber yang dikenal sebagai “Mangku Gianyar” melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026).
Dalam keterangannya, narasumber tersebut menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat.
> “Informasi yang diterima tim media, saya selaku Mangku Gianyar menjelaskan bahwa ada setoran Rp2,5 juta per lima hari kepada oknum Polres Gianyar bernama Pak Putu biar aman,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mengaku telah lama merasakan dampak dari aktivitas galian tersebut. Kendaraan bertonase besar yang keluar masuk lokasi hampir setiap hari disebut menyebabkan jalan desa mengalami kerusakan, sementara debu yang beterbangan dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Menurut pengakuan mereka, hingga kini belum pernah ada penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
> “Setiap hari bising. Jalan hancur. Kalau ditanya soal izin, jawabannya selalu berputar-putar,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta perlindungan lingkungan hidup.
Apabila aktivitas galian tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka pelaku dapat dikenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain di bidang pertambangan, lingkungan hidup, maupun perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat terbukti benar melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, termasuk dugaan pungutan liar atau tindak pidana korupsi, tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Gianyar melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasi Humas Polres Gianyar guna memperoleh penjelasan resmi mengenai informasi yang beredar di masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Polres Gianyar.
Apabila klarifikasi telah diterima, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas agar segera melakukan inspeksi ke lokasi galian untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat.
Mereka menilai, apabila dugaan tersebut tidak segera diusut secara transparan dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terdampak.
Media memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pengelola galian, pihak Polres Gianyar, maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan setoran, nominal uang, maupun penyebutan nama individu dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan informasi yang diterima tim media. Hingga saat ini, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan kebenarannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






