JEMBER — PEDOT.PRO || Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan, Jalan Wolter Monginsidi, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menuai sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai dugaan pengambilan Pertalite secara berulang oleh pihak tertentu, yang disebut-sebut kemudian dibawa menuju lokasi lain di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.
Jika pola tersebut benar terjadi secara berulang, masyarakat mempertanyakan mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Terlebih, Pertalite merupakan BBM yang distribusinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah sehingga aspek ketepatan sasaran, kepatuhan, dan pengawasan menjadi hal penting.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, seseorang yang mengaku sebagai tengkulak menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait kondisi distribusi Pertalite di lokasi tersebut.
“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar Pertalite,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, informasi itu dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Sejumlah masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau keluhan di lapangan. Mereka mendesak APH bersama Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan.
Apabila ditemukan adanya pembelian berulang dengan pola yang tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara bergantian, pengumpulan BBM, ataupun dugaan pemindahan dan perdagangan kembali yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai adanya ketidaksesuaian antara volume, frekuensi pembelian, identitas kendaraan dan pola distribusi, dan pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.
Pertamina sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola dan pengawasan penyaluran BBM melalui jaringan SPBU diharapkan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang bersangkutan.
Sementara itu, APH diminta mengambil langkah apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Secara normatif, kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Ketentuan teknis mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam berbagai regulasi sektor energi.
” Jangan Sampai Subsidi Negara Berubah Menjadi Komoditas Perdagangan”
Substansi persoalannya sederhana: BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi melalui mekanisme yang melanggar aturan.
Masyarakat mendesak Pertamina dan APH segera turun tangan, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, subsidi adalah uang dan kebijakan negara untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai celah distribusi justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Pihak SPBU 54.681.19 Kranjingan, pengelola, operator, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan secara resmi.



