Beranda / Berita / RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan Berdampak Besar

RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Komisi III DPR RI Soroti Kejahatan Berdampak Besar

JAKARTA — PEDOT.PRO ||  Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut diarahkan untuk menyasar kejahatan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap perekonomian negara maupun masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan daftar tersebut merupakan bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang turut mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli, termasuk mengenai mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB).

Mekanisme NCB memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku, sehingga penerapannya menjadi salah satu bagian yang membutuhkan pengaturan secara hati-hati.

Menurut Komisi III, mekanisme tersebut perlu ditempatkan dalam batasan yang jelas dan diarahkan pada tindak pidana serius agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang disebut masuk dalam cakupan pembahasan RUU Perampasan Aset meliputi:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata
  6. Kejahatan di bidang kehutanan
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana perpajakan
  9. Tindak pidana perbankan
  10. Tindak pidana perasuransian
  11. Tindak pidana pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Perdagangan orang

Pencantuman berbagai jenis kejahatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak semata-mata berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Prinsipnya, hasil kejahatan tidak boleh menjadi instrumen untuk menikmati keuntungan dari tindak pidana ataupun digunakan kembali untuk membiayai aktivitas ilegal.

Di sisi lain, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset juga membutuhkan mekanisme pengawasan yang kuat.

Perampasan aset memang dapat menjadi instrumen penting untuk membuat kejahatan tidak lagi menguntungkan. Namun, kewenangan tersebut harus disertai batasan yang tegas agar tidak membuka ruang terhadap kesewenang-wenangan.

Terlebih apabila mekanisme NCB nantinya diterapkan, harus terdapat standar pembuktian, prosedur hukum, pengawasan lembaga yang berwenang, serta ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh keadilan dan mengajukan keberatan.

Mbah Semar menilai, semangat pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset patut diapresiasi, tetapi jangan sampai hukum hanya kuat ketika mengambil aset dan lemah ketika melindungi hak masyarakat.

“Merampas hasil kejahatan itu penting. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa yang dirampas benar-benar hasil kejahatan, bukan aset masyarakat yang diperoleh secara sah. Jangan sampai karena ingin mengejar aset pelaku kejahatan, proses hukumnya justru mengorbankan orang yang tidak bersalah,” ujar Mbah Semar.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu kunci dalam penerapan aturan tersebut.

“Hukum harus tajam terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap masyarakat. Kewenangan besar harus diikuti pengawasan yang besar pula. Jangan sampai perampasan aset berubah menjadi kewenangan tanpa batas,” tegasnya.

iniDalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di berbagai negara, termasuk Selandia Baru, Singapura serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Setiap negara memiliki pendekatan dan batasan masing-masing dalam mengatur perampasan aset, termasuk mengenai kondisi ketika aset dapat dirampas, mekanisme pembuktian, kewenangan aparat, serta perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset tersebut.

Karena itu, penerapan di Indonesia tidak cukup hanya mengadopsi konsep dari negara lain. Sistem tersebut harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional, prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta karakteristik tindak pidana di Indonesia.

RUU Perampasan Aset sendiri masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan. DPR menyatakan masih membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum dan para ahli untuk memberikan masukan.

Pada akhirnya, keberhasilan RUU tersebut tidak seharusnya hanya diukur dari berapa besar nilai aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan hukum memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara proporsional, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan berkeadilan.

Sebab pemberantasan kejahatan bukan hanya tentang mengejar pelakunya, tetapi juga memastikan keuntungan dari kejahatan tidak dapat dinikmati—tanpa menjadikan kewenangan negara sebagai ancaman bagi mereka yang memperoleh hartanya secara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!