JAKARTA — PEDOT.PRO || Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 25 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang kemudian dimusnahkan, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang disita dari sejumlah pengungkapan terdiri atas 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA, serta 437,5 ml etomidate.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain barang bukti dari 12 kasus tersebut, BNN RI turut memusnahkan sisa hasil uji laboratorium dari perkara sebelumnya, yakni 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram Ketamine.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 gram etomidate, serta 1.202 gram Ketamine.
Terungkap dari Informasi Masyarakat
Salah satu pengungkapan yang menjadi bagian dari rangkaian kasus tersebut adalah jaringan peredaran gelap sabu melalui jalur darat.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju wilayah Jabodetabek menggunakan jalur darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN RI melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi–Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (28/7/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menerapkan controlled delivery menuju Jakarta. Sehari berikutnya, Rabu (29/7/2026), dua tersangka lainnya berinisial MU dan R berhasil diamankan di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penggeledahan terhadap bagasi kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 28.954 gram atau sekitar 28,95 kilogram.
BNN RI menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh dua orang yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh ketetapan sesuai prosedur hukum tidak kembali beredar di masyarakat.
BNN RI menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Redaksi)






