Beranda / Hukum / Tower Telekomunikasi di Bongancina Tetap Dibangun Meski Dipersoalkan Warga, Publik Desak Transparansi Perizinan dan Pengawasan Pemkab Buleleng

Tower Telekomunikasi di Bongancina Tetap Dibangun Meski Dipersoalkan Warga, Publik Desak Transparansi Perizinan dan Pengawasan Pemkab Buleleng

Buleleng – pedot.pro || Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah munculnya keberatan dari warga dan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan, aktivitas konstruksi proyek tersebut dilaporkan masih berlangsung hingga Rabu (10/6/2026).

Situasi ini memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan terhadap prosedur perizinan serta efektivitas pengawasan oleh instansi terkait. Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status legalitas proyek guna menghindari spekulasi dan polemik yang berkepanjangan.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima informasi maupun undangan sosialisasi sebelum pembangunan dimulai. Padahal, mereka merupakan masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan dan berpotensi terdampak langsung oleh keberadaan infrastruktur tersebut.

Salah satu warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui pembangunan tower setelah pekerjaan fisik berjalan.

> “Kami tidak menolak pembangunan atau kemajuan teknologi, tetapi masyarakat seharusnya diberi informasi sejak awal. Yang menjadi perhatian kami adalah aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak awal Mei 2026. Namun hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai dokumen perizinan utama yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

Dalam praktiknya, pembangunan menara telekomunikasi merupakan kegiatan yang harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perizinan bangunan, dokumen teknis, serta persyaratan lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan investasi, melainkan pada keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Ia menilai masyarakat seharusnya memperoleh penjelasan yang memadai sejak tahap perencanaan sehingga tidak muncul kesan bahwa proyek berjalan tanpa melibatkan lingkungan sekitar.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan material konstruksi yang disebut berada di sekitar badan jalan provinsi dan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila tidak ditata sesuai standar keamanan.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi aturan harus dijalankan dengan baik. Transparansi menjadi penting agar masyarakat memahami proses yang sedang berlangsung dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Menurut keterangan yang disampaikannya, berbagai pihak telah dihubungi untuk meminta klarifikasi, mulai dari DPRD Kabupaten Buleleng hingga sejumlah organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan pembangunan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian mengenai status perizinan proyek tersebut. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan administrasi atau teknis, maka proses pengawasan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. Transparansi dokumen perizinan juga dapat mencegah munculnya berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan fakta.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci terkait status perizinan proyek tersebut dan meminta agar klarifikasi dilakukan secara langsung di kantor desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Camat Busungbiu, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas pembangunan menara tersebut.

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera menyampaikan informasi secara terbuka dan komprehensif agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *