Surabaya – pedot.pro || Kamis (11/6), Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik di Kota Surabaya. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Bulak Sari, Bulak Rukem, diduga di area sebuah majelis zikir tersebut melibatkan sedikitnya tiga anak sebagai korban. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari pihak kuasa hukum yang mendampingi para korban, dengan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu korban, Qodir Zailani, insiden tersebut diduga melibatkan beberapa orang terduga pelaku dengan ciri-ciri berbeda. Salah satu di antaranya disebut memiliki tato dan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik menggunakan benda berupa kayu balok. Sementara dua orang lainnya disebut memiliki ciri berjenggot dengan pakaian serba hitam, serta seorang pria berambut gondrong. Keterangan ini masih berada dalam tahap awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan validitas dan keterkaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi.
Dua korban lainnya, yakni Saiful Anam dan Lutfi, juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka serta dampak psikologis berupa trauma. Ketiganya diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sehingga dalam penanganan perkara ini wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan Kuasa Hukum dan Prinsip Perlindungan Anak
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Pihaknya mendesak agar Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya segera melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan agar kasus ini terang-benderang serta para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas perwakilan kuasa hukum korban.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menekankan pentingnya perlindungan korban anak selama proses hukum berlangsung, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan dari potensi intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun.
Dasar Hukum dan Kualifikasi Pidana
Secara normatif, dugaan peristiwa ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai penganiayaan yang menimbulkan luka fisik.
Selain itu, karena korban masih berusia anak, maka peristiwa ini juga berkaitan erat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, khususnya Pasal 76C yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, yang memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kemungkinan pemberatan pidana apabila menyebabkan luka berat atau trauma serius.
Dalam perspektif hukum pidana, aparat penegak hukum juga wajib memperhatikan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum dalam KUHP, terutama dalam konteks perlindungan korban anak.
Kewajiban Aparat Penegak Hukum
Dalam proses penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
Selain itu, negara melalui aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Harapan Penanganan Transparan
Hingga saat ini, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan secara objektif dan transparan. Proses hukum yang akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan maksimal terhadap para korban anak.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sembari memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik negara, masyarakat, maupun lingkungan sosial, guna memastikan tidak terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap generasi penerus bangsa.






