Beranda / Hukum dan Kriminal / BNNK Banyuwangi Gagalkan Peredaran Sabu 40,01 Gram, Residivis Kurir Narkoba Dibekuk dalam Operasi Senyap

BNNK Banyuwangi Gagalkan Peredaran Sabu 40,01 Gram, Residivis Kurir Narkoba Dibekuk dalam Operasi Senyap

BANYUWANGI – PEDOT.PRO ||  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang digelar Tim Pemberantasan, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram dan mengamankan seorang kurir berinisial CH (37) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam Press Release BNNK Banyuwangi yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di kawasan Pasar Genteng.

Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Karena kehilangan jejak, petugas memutuskan melakukan pengawasan di sekitar pintu gerbang perumahan.

Kesabaran petugas membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik.

Mengetahui dirinya diawasi aparat BNNK, CH berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan tersebut. Namun aksi itu berhasil digagalkan petugas yang kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali bungkusan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik bening itu berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seorang pria berinisial DN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, di mana tersangka mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengantarkannya kembali ke lokasi lain sesuai instruksi bandar.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut merupakan pengiriman kedua yang dilakukan CH untuk DN. Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp500 ribu. Sedangkan pada aksi kedua, ia lebih dahulu ditangkap sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

CH dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan memburu jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar bandar berinisial DN yang masih buron.

Selain penegakan hukum, BNNK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai jaringan narkoba sekaligus mewujudkan Bumi Blambangan Bersih dari Narkotika (Bersinar) melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *