Beranda / Hukum dan Kriminal / Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Curat di Bangkalan, Motor Hasil Kejahatan Masih Diburu

Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Curat di Bangkalan, Motor Hasil Kejahatan Masih Diburu

BANGKALAN — PEDOT.PRO || Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balongbendo, Sidoarjo.

Terduga pelaku berinisial AJ, laki-laki kelahiran Lumajang, 9 September 2005, berstatus pekerja swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di teras sebuah rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kasus tersebut berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui laporan polisi di SPKT Polsek Balongbendo, Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor/Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil analisis dan penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AJ.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran hingga mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian terduga pelaku di wilayah Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone Oppo A17K warna biru dongker, satu kartu SIM Mentari, satu dompet warna hitam, serta satu KTP atas nama korban, Rendi Pratama.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu helm warna putih yang disebut milik korban.

Polisi turut mengamankan pakaian berupa baju dan celana yang diduga dikenakan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian. Satu unit handphone Vivo warna kuning milik terduga pelaku juga turut diamankan.

Sementara itu, sepeda motor yang diduga merupakan salah satu barang hasil kejahatan belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi tersebut disebut dilakukan karena terdesak utang yang dikaitkan dengan aktivitas judi online.

Motor hasil pencurian tersebut, menurut keterangan sementara, telah dijual melalui seorang perantara kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dengan harga sekitar Rp2 juta.

Setelah mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Jatanras Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian sekaligus menelusuri pihak yang menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Petugas juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres terkait untuk mencocokkan kemungkinan adanya laporan atau perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah melakukan penangkapan, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit III Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M. Fauzi, bersama tim.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara pencurian lainnya serta mengungkap secara lengkap jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Catatan: Dalam laporan awal terdapat penyebutan Pasal 477 KUHP sebagai dasar sangkaan. Status AJ tetap terduga pelaku sampai perkara memperoleh kepastian hukum melalui proses penyidikan dan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!