Beranda / Hukum / Investasi Bitcoin hingga Emas Berujung Kerugian Rp800 Juta, Warga Bandung Lapor ke Polda Jabar, Sejumlah Nama Dilaporkan

Investasi Bitcoin hingga Emas Berujung Kerugian Rp800 Juta, Warga Bandung Lapor ke Polda Jabar, Sejumlah Nama Dilaporkan

BANDUNG — PEDOT.PRO ||  Dugaan investasi yang menawarkan keuntungan melalui Bitcoin, deposito jangka pendek hingga emas berujung laporan polisi. Seorang warga Bandung berinisial DA (53th) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp800 juta setelah berkali-kali mentransfer dana dalam skema investasi yang menurut keterangannya tidak dapat ditarik kembali.

Perkara tersebut kini dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Barat dan masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan Surat Tanda Terima yang dibuat di Bandung pada 16 Juli 2026, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1).

Dalam laporan tersebut, DA menyebut sejumlah nama sebagai pihak terlapor, yakni Jack, Alven, Franky Wang, Diah, Petrus Jami, Saleh Bayo, dan Gasfar Foni.

DA juga menerangkan bahwa tiga nama terakhir disebut berkaitan dengan rekening yang menerima transfer dana. Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan harus diuji melalui proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status terlapor tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, persoalan bermula pada 9 Maret 2026, ketika DA bertemu dengan salah seorang terlapor di Bandung.

Setelah pertemuan tersebut, komunikasi disebut semakin intens melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, DA mengaku mendapatkan tawaran untuk menempatkan dana pada sejumlah instrumen investasi, mulai dari Bitcoin, deposito jangka pendek hingga investasi emas.

Skema tersebut, menurut keterangan DA, menawarkan keuntungan yang dikaitkan dengan pergerakan atau kenaikan kurs dolar Amerika Serikat. Tawaran itulah yang kemudian membuat DA tertarik menempatkan dana.

Memasuki 9 April 2026, DA mulai melakukan transfer. Dalam laporan disebutkan terdapat transfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Saleh Bayo, masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp5 juta.

DA mengaku kemudian berkali-kali mengirimkan uang hingga total dana yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp800 juta.

Jumlah tersebut tentu bukan angka kecil. Persoalan mulai mencuat ketika DA mengaku tidak dapat menarik kembali modal yang telah disetorkan maupun memperoleh keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Komunikasi dengan pihak yang dilaporkan juga disebut kemudian terputus.

“Setelah uang tersebut ditransfer, korban tidak dapat mengambil modal berikut dengan keuntungan yang dijanjikan dan terlapor menjadi tidak bisa dihubungi atau putus komunikasi,” demikian pokok uraian kejadian sebagaimana disampaikan dalam laporan.

Merasa dirugikan, DA akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polda Jawa Barat.

Kepada awak media, DA juga memberikan informasi tambahan terkait salah satu pihak yang dilaporkannya, yakni Jack.

Menurut DA, Jack diduga berada di Bali dan disebut memiliki usaha kafe. DA juga menyebut adanya akun TikTok @jackassa93 yang menurut keterangannya berkaitan dengan Jack dan memiliki sekitar 1.172 pengikut.

Keterangan mengenai keberadaan, kepemilikan usaha maupun keterkaitan akun media sosial tersebut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut. Informasi dari pelapor tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dikonfirmasi dan dibuktikan oleh pihak berwenang.

Keberadaan para pihak yang dilaporkan kini menjadi salah satu hal yang diharapkan DA dapat ditelusuri penyidik, termasuk aliran dana dari transaksi yang telah dilakukan.

Dalam perkara transaksi elektronik, penelusuran aliran uang menjadi penting untuk mengetahui rekening penerima, perpindahan dana berikutnya, hubungan antara pemilik rekening dengan pihak yang menawarkan investasi, hingga tujuan akhir dana.

Apabila ditemukan keterkaitan antara komunikasi elektronik, penawaran investasi, transaksi keuangan dan pihak-pihak penerima dana, seluruh rangkaian tersebut dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan aparat.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Jack melalui WhatsApp pada Minggu (23/8/2026).

Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Karena itu, keterangan DA mengenai dugaan keterlibatan Jack maupun nama-nama lain yang tercantum dalam laporan masih harus ditempatkan sebagai dugaan dan versi pelapor, bukan sebagai kesimpulan bahwa para terlapor telah melakukan tindak pidana.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang namanya disebut untuk memberikan penjelasan, bantahan maupun bukti yang dianggap perlu.

Dalam laporan, perkara diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Secara substansi, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Namun, penerapan pasal terhadap orang tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Aparat harus membuktikan unsur-unsur pidananya, termasuk adanya informasi elektronik yang diduga bohong atau menyesatkan, kesengajaan, hubungan dengan transaksi elektronik, serta kerugian material yang ditimbulkan.

Penyidik juga dapat mendalami apakah fakta yang ditemukan nantinya bersinggungan dengan ketentuan pidana lain. Penentuan konstruksi hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penegakan hukum.

Nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp800 juta membuat perkara ini tidak bisa dipandang ringan.

Salah satu titik penting yang dapat menjadi perhatian adalah ke mana seluruh uang tersebut mengalir.

Apabila benar terdapat transfer berkali-kali kepada beberapa rekening, penyelidikan terhadap rekening penerima dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai hubungan masing-masing pihak.

Dan apakah investasi Bitcoin, deposito jangka pendek maupun emas yang ditawarkan kepada korban benar-benar pernah dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.

Jejak komunikasi WhatsApp, bukti transfer bank, identitas pemilik rekening, percakapan mengenai keuntungan, bukti penawaran investasi hingga kemungkinan penarikan atau pemindahan dana dapat menjadi bagian penting dalam membuat perkara ini terang.

DA berharap jajaran Ditressiber Polda Jawa Barat dapat menindaklanjuti laporannya secara serius dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan dan memeriksa para terlapor sesuai prosedur hukum apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup.

Bagi DA, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kerugian Rp800 juta yang dialaminya, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan munculnya korban lain apabila memang ditemukan adanya skema investasi bermasalah.

Laporan telah dibuat. Bukti transaksi dan komunikasi yang dimiliki pelapor dapat diuji. Rekening penerima dapat ditelusuri, sementara keterangan para pihak perlu diperiksa untuk mengetahui duduk perkara secara utuh.

Pada akhirnya, aparat penegak hukum yang akan menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, atau justru terdapat fakta lain setelah seluruh pihak diperiksa.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh nama yang disebut dalam laporan berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!