Beranda / Hukum / Awak Media Soroti Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan di Polsek Genteng

Awak Media Soroti Penanganan Dugaan Penghinaan Wartawan di Polsek Genteng

BANYUWANGI — PEDOT.PRO ||  Sabtu 22 Agustus 2026, Penanganan perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan seorang pengusaha jasa internet (WiFi) berinisial AlVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mendapat sorotan dari sejumlah awak media.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya informasi mengenai penilaian pihak kepolisian bahwa dugaan peristiwa tersebut dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejumlah awak media menilai, penanganan persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari perspektif UU ITE, tetapi dikaji secara menyeluruh berdasarkan substansi peristiwa, bentuk pernyataan yang diduga disampaikan, konteks kejadian, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perwakilan awak media menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian hukum. Namun kami berharap setiap persoalan yang menyangkut profesi wartawan dapat dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang menjadi perhatian kalangan pers adalah adanya kejelasan mengenai proses penanganan laporan atau pengaduan tersebut.

Menurutnya, apabila suatu perkara dinilai tidak memenuhi unsur UU ITE, perlu ada penjelasan yang terang mengenai dasar penilaiannya serta kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain apabila memang terdapat relevansi.

Awak media juga menegaskan bahwa langkah yang tengah dibahas bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Sebaliknya, mereka mendorong agar mekanisme penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan dan profesional.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan mendapatkan penanganan yang transparan dan objektif,” lanjutnya.

Kalangan pers menilai persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana bagian dari peran pers dalam kehidupan masyarakat.

Di tengah munculnya sorotan tersebut, sejumlah awak media disebut tengah membahas langkah penyampaian aspirasi secara konstitusional dan sesuai koridor hukum.

Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pengajuan petisi maupun audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai proses penanganan persoalan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi antara insan pers dan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi yang berpotensi berkembang menjadi polemik.

“Kami berharap ada komunikasi dan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat maupun kalangan pers. Yang kami inginkan adalah kepastian dan kejelasan proses, sehingga tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari Polsek Genteng mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk dasar dan hasil penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Genteng maupun pihak AlVN untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara secara berimbang.

Prinsip presumption of innocence tetap dikedepankan. Dugaan maupun tuduhan yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat keputusan atau keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!