Beranda / Hukum dan Kriminal / DUGAAN TAMBANG SISKA-SANTOSO DISOROT KERAS: SIAPA YANG MENGAWASI? PUBLIK TUNTUT BUKA LEGALITAS DAN HASIL PEMERIKSAAN!

DUGAAN TAMBANG SISKA-SANTOSO DISOROT KERAS: SIAPA YANG MENGAWASI? PUBLIK TUNTUT BUKA LEGALITAS DAN HASIL PEMERIKSAAN!

TUBAN | pedot.pro – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan nama Siska dan Santoso kembali mencuat dan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Sorotan ini bukan sekadar persoalan siapa pemilik atau siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kegiatan pertambangan yang dimaksud telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku?

Sebab apabila sebuah aktivitas pertambangan berjalan tanpa dasar legalitas yang sesuai, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Ada aspek hukum pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, keselamatan, hingga potensi kerugian terhadap masyarakat yang harus diperiksa secara serius.

Karena itu, publik berhak menuntut jawaban yang konkret. Izin apa yang dimiliki? Siapa pemegang izin? Di mana koordinat wilayah izinnya? Apakah titik kegiatan benar-benar berada di dalam wilayah yang diperbolehkan?

Jangan sampai pemeriksaan hanya dilakukan terhadap dokumen yang dibawa ke meja kantor, sementara kondisi aktual di lapangan tidak pernah dicocokkan secara menyeluruh.

Dokumen harus bertemu dengan fakta lapangan. Koordinat harus diverifikasi. Jenis material harus diperiksa. Luasan kegiatan harus diukur. Bahkan jalur keluar-masuk material dan aktivitas kendaraan pengangkut juga layak menjadi bagian dari penelusuran apabila relevan.

Nama Siska dan Santoso yang disebut dalam informasi mengenai aktivitas tersebut juga tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, jika nama mereka memang berkaitan dengan kegiatan di lokasi, maka klarifikasi dan dokumen legalitas menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja hanya berdasarkan laporan sepihak maupun pemberitaan. Tetapi ketika informasi dugaan pelanggaran sudah muncul, verifikasi justru menjadi kewajiban profesional agar publik memperoleh kepastian.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada pengawasan: sejauh mana instansi terkait sudah turun ke lapangan? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan? Jika pernah, apa temuannya? Jika belum, mengapa informasi tersebut belum diverifikasi?

Jangan sampai masyarakat dibuat terus-menerus bertanya sementara aktivitas di lapangan berjalan tanpa kepastian mengenai status hukumnya.

Apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki izin lengkap dan pelaksanaannya sesuai ketentuan, pemerintah maupun aparat berwenang tentu dapat menjelaskan dasar legalitasnya kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan aktivitas aktual, maka tindakan harus disesuaikan dengan tingkat dan bentuk pelanggarannya.

Dalam perkara pertambangan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan apabila hasil penyidikan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

Namun, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi. Unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Aspek lingkungan juga wajib dibuka. Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan? Apakah terdapat perubahan bentang alam, gangguan terhadap sumber air, kerusakan jalan, debu, sedimentasi, atau dampak lain yang dirasakan masyarakat?

Jika ada dugaan dampak lingkungan, instansi berwenang semestinya tidak cukup hanya melihat dari jauh. Turun ke lokasi, periksa, ukur, dokumentasikan, lalu umumkan hasilnya.

Publik juga patut mempertanyakan apakah terdapat aktivitas pengangkutan material secara rutin dan bagaimana legalitas rantai kegiatan tersebut. Sebab pengawasan pertambangan tidak berhenti pada titik pengerukan, tetapi perlu melihat keseluruhan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Yang lebih penting, seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena subjek yang diperiksa memiliki jaringan, kedudukan, atau hubungan tertentu—dan apabila muncul dugaan demikian, hal tersebut pun harus dibuktikan, bukan sekadar dijadikan tuduhan.

Polres Tuban dan instansi teknis terkait kini berada pada posisi penting untuk memberikan kepastian. Bukan kepastian berdasarkan opini, melainkan kepastian berdasarkan pemeriksaan.

Jika legal, buka dasar legalitasnya. Jika terdapat pelanggaran administratif, jelaskan pelanggarannya. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah fakta, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai dugaan aktivitas tambang yang dikaitkan dengan Siska dan Santoso tidak akan selesai hanya dengan bantahan ataupun pernyataan. Jawabannya harus ditemukan di lapangan dan dibuktikan melalui proses hukum. Negara harus menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar tulisan di atas kertas, sementara kepastian hukum tidak boleh kalah cepat dari aktivitas alat berat.

Redaksi Busernet.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Siska, Santoso, Polres Tuban, pemerintah daerah, serta seluruh instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas informasi yang menjadi bahan pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!