TUBAN | pedot.pro – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan dua bersaudara Agus Santoso dan Siska kembali menjadi sorotan keras. Kali ini, pertanyaannya tidak boleh berhenti pada kabar, bantahan, atau saling lempar pernyataan.
Yang harus dibongkar adalah faktanya!
Apakah benar terdapat aktivitas pertambangan? Siapa yang menguasai dan mengelola kegiatan tersebut? Apa dasar legalitasnya? Di mana wilayah izinnya? Apakah titik kegiatan sesuai koordinat izin? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap operasional di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah pintu masuk investigasi.
Sebab ketika aktivitas pertambangan menjadi sorotan masyarakat, aparat dan instansi berwenang tidak seharusnya hanya menunggu informasi berkembang menjadi polemik.
Turun ke lapangan! Periksa! Cocokkan! Verifikasi!
Jangan hanya melihat dokumen dari balik meja. Bandingkan dokumen dengan kenyataan. Periksa lokasi, koordinat, jenis material, luas kegiatan, alat berat, kendaraan pengangkut, serta pihak yang mengendalikan aktivitas.
Jika Agus Santoso dan Siska memang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, dalam kapasitas apa? Apakah pemilik, pengelola, mitra usaha, atau hanya pihak yang namanya disebut?
Jawabannya harus berasal dari bukti, bukan asumsi.
Dan apabila keduanya memiliki legalitas yang lengkap, publik tentu layak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai dasar perizinan dan kesesuaian aktivitasnya.
Namun jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, jangan berhenti pada formalitas.
Pertambangan memiliki rezim hukum tersendiri. Ketentuan dalam UU Minerba mengatur perizinan dan sanksi terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Tetapi jangan pula menggunakan pasal sebagai alat untuk menghakimi sebelum pembuktian. Hukum harus tajam berdasarkan bukti, bukan tajam berdasarkan rumor.
Aspek lingkungan juga wajib dibedah.
Apakah ada perubahan bentang alam? Bagaimana kondisi tanah dan air? Apakah akses masyarakat terdampak? Apakah terdapat debu, sedimentasi, atau kerusakan lingkungan? Apakah seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi?
Kalau memang tidak ada masalah, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi.
Pertanyaan paling panas kemudian mengarah kepada pengawasan.
Sudahkah aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung?
Jika sudah, apa temuannya?
Jika belum, mengapa belum?
Dan jika pernah ditemukan persoalan, apa tindakan konkretnya?
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta.
Jangan sampai aktivitas lapangan terus berjalan sementara pengawasan hanya terdengar dalam bentuk pernyataan.
Jangan sampai alat berat lebih cepat bergerak daripada aparat melakukan verifikasi. Jangan sampai truk lebih rutin keluar-masuk lokasi daripada pemeriksaan dilakukan. Dan jangan sampai dugaan membesar karena tidak pernah dijawab dengan fakta.
Agus Santoso dan Siska tetap mempunyai hak jawab. Jika informasi yang mengaitkan mereka dengan aktivitas tersebut tidak benar, mereka berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti.
Namun jika hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran yang dapat dibuktikan, maka hukum harus diterapkan kepada pihak yang secara sah terbukti bertanggung jawab.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada kriminalisasi.
Dan tidak boleh pula ada pembiaran.
Busernet.co.id tidak sedang mencari kambing hitam. Busernet.co.id sedang menuntut satu hal: FAKTA.
Siapa pengelolanya? Apa izinnya? Apakah aktivitas sesuai izin? Bagaimana dampaknya? Siapa yang mengawasi? Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan itu tidak akan selesai dengan diam.
Jika legal—buka legalitasnya. Jika sesuai—tunjukkan hasil verifikasinya. Jika melanggar—proses sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti—sampaikan secara terang.
Karena yang paling berbahaya bukan sekadar dugaan adanya pelanggaran, melainkan dugaan yang dibiarkan tanpa pemeriksaan hingga publik kehilangan kepercayaan terhadap pengawasan.
Kini waktunya semua pihak berhenti bermain di wilayah asumsi.
Periksa lokasi. Bongkar dokumen. Cocokkan koordinat. Telusuri pengelolaan. Periksa dampak lingkungan. Pastikan siapa yang bertanggung jawab.
Dua nama telah menjadi sorotan: Agus Santoso dan Siska.
Sekarang jangan biarkan nama menjadi vonis.
Biarkan bukti yang berbicara. Biarkan pemeriksaan yang menentukan. Dan apabila hukum menemukan pelanggaran yang terbukti, biarkan hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Redaksi pedot.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agus Santoso, Siska, serta seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.






