Beranda / Uncategorized / AGUS SANTOSO & SISKA DISOROT! DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG MEMANAS — LEGALITAS DITANTANG, PENGAWASAN DITAGIH, FAKTA WAJIB DIBUKA!

AGUS SANTOSO & SISKA DISOROT! DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG MEMANAS — LEGALITAS DITANTANG, PENGAWASAN DITAGIH, FAKTA WAJIB DIBUKA!

TUBAN | Pedot.pro – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan dua bersaudara Agus Santoso dan Siska kembali menjadi sorotan tajam. Persoalannya kini tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif.

Ada pertanyaan besar yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan: apa sebenarnya status kegiatan tersebut, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh aktivitas di lapangan telah memenuhi ketentuan hukum?

Publik tidak sedang membutuhkan drama. Publik membutuhkan fakta.

Jika Agus Santoso dan Siska memang memiliki dasar legalitas yang lengkap, maka dokumen tersebut menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai dugaan yang beredar.

Tetapi jika aktivitas di lapangan ternyata berbeda dengan dokumen yang dimiliki, maka persoalannya harus diperiksa secara serius.

Di sinilah aparat tidak boleh setengah hati.

Periksa lokasi. Cocokkan koordinat. Periksa dokumen. Telusuri alat berat. Cek jenis material. Periksa aktivitas pengangkutan. Identifikasi pihak yang bertanggung jawab atas operasional.

Jangan hanya bertanya, “Ada izin atau tidak?” Pertanyaan investigasinya harus lebih dalam: izin untuk kegiatan apa, di titik mana, atas nama siapa, berapa luas wilayahnya, dan apakah kegiatan aktual benar-benar sesuai dengan izin tersebut?

Sebab sebuah dokumen tidak boleh menjadi tameng apabila pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebaliknya, apabila semua kegiatan memang legal dan sesuai aturan, jangan biarkan dugaan berkembang menjadi tuduhan. Buka fakta dan jelaskan statusnya kepada publik.

Dua bersaudara yang disebut dalam informasi ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Agus Santoso dan Siska berhak menjelaskan apakah mereka benar-benar memiliki hubungan dengan kegiatan tersebut, dalam kapasitas apa, serta apa dasar legalitasnya.

Namun hak jawab tidak boleh menggantikan pemeriksaan.

Jika ada dugaan pelanggaran, periksa. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui hasil pemeriksaan.

Aspek lingkungan juga tidak boleh dilupakan. Aktivitas pertambangan berpotensi berkaitan dengan perubahan bentang alam, kondisi tanah, air, jalan, debu, sedimentasi, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas administratif.

Dalam konteks hukum pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memuat ketentuan pidana yang dapat relevan apabila unsur pelanggaran terbukti, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.

Tetapi hukum tidak boleh digunakan secara serampangan. Tidak boleh ada vonis hanya berdasarkan pemberitaan. Bukti harus berbicara, proses hukum harus berjalan, dan setiap unsur harus dibuktikan.

Pertanyaan berikutnya justru diarahkan kepada pengawasan: sudahkah aparat dan instansi berwenang memeriksa lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut?

Jika sudah, apa hasilnya?

Jika belum, kapan pemeriksaan akan dilakukan?

Jika ditemukan pelanggaran, apa langkah konkret yang telah diambil?

Jangan biarkan pertanyaan publik dijawab dengan keheningan.

Sebab semakin lama sebuah dugaan dibiarkan tanpa verifikasi, semakin besar ruang munculnya spekulasi.

Agus Santoso dan Siska tentu dapat menjelaskan posisi mereka. Aparat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Instansi teknis dapat memastikan aspek perizinan dan lingkungan.

Semua pihak memiliki peran masing-masing.

Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan terus berputar, nama terus disebut, sementara fakta sebenarnya tidak pernah dibuka.

Busernet.co.id menegaskan, fokus pemberitaan bukan menghakimi dua bersaudara tersebut. Fokusnya adalah mendorong pemeriksaan terhadap fakta yang menjadi sorotan masyarakat.

Jika legal, katakan legal.

Jika ada kekeliruan informasi, luruskan dengan data.

Jika terdapat pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan.

Jika ditemukan unsur pidana dan bukti mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Karena hukum tidak boleh takut pada nama, jabatan, hubungan, ataupun kepentingan siapa pun. Yang harus menjadi dasar hanyalah fakta dan bukti.

Kini pertanyaannya sederhana tetapi menghantam: apa sebenarnya yang terjadi di lapangan, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa publik belum mendapatkan kepastian?

Dua nama telah menjadi sorotan—Agus Santoso dan Siska. Sekarang bukan waktunya memperbesar spekulasi.

Saatnya membuka fakta. Saatnya memeriksa. Saatnya memastikan legalitas. Dan apabila hukum memang menemukan pelanggaran, saatnya hukum bekerja.

Redaksi pedot.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Agus Santoso, Siska, serta seluruh pihak terkait. Setiap dugaan tetap akan ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!