Beranda / Pemerintahan / CFD TAMAN BUNGKUL: BARU PUKUL 17.00 DIBUKA, KUOTA SUDAH “RAIB”! WALI KOTA SURABAYA WAJIB BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

CFD TAMAN BUNGKUL: BARU PUKUL 17.00 DIBUKA, KUOTA SUDAH “RAIB”! WALI KOTA SURABAYA WAJIB BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

SURABAYA | Pedot.pro — Ada yang janggal dalam sistem registrasi pedagang Car Free Day (CFD) Jalan Raya Darmo, kawasan Taman Bungkul, Surabaya. Pengumuman resmi menyebutkan link pendaftaran dibuka pada Sabtu, 12 September 2026, mulai pukul 17.00 WIB. Namun, ketika masyarakat mencoba mendaftar tepat pada waktu tersebut, muncul persoalan: kuota disebut sudah penuh.

Ini bukan persoalan sepele.

Pedagang yang hendak mencari rezeki secara resmi tentu berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Mereka mengikuti prosedur, menunggu waktu pendaftaran, membuka sistem sesuai jadwal, tetapi justru dihadapkan pada informasi bahwa kuota telah habis.

Pertanyaan publik pun meledak: sebenarnya kapan kuota itu mulai terisi?

Kalau benar pendaftaran baru dibuka pukul 17.00 WIB, bagaimana kuota bisa langsung penuh? Apakah sistem bekerja secara otomatis? Apakah terdapat pembatasan tertentu? Ataukah ada mekanisme lain yang tidak diketahui masyarakat?

Jangan biarkan pertanyaan ini menguap begitu saja.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP harus mampu menjelaskan secara terbuka bagaimana sistem registrasi tersebut bekerja. Jangan hanya mengatakan sistem mengalami maintenance, lalu setelah dibuka masyarakat mendapati kuota sudah penuh tanpa penjelasan yang terang.

Publik berhak tahu. Pedagang berhak tahu.

Lebih sensitif lagi adalah munculnya pertanyaan mengenai kemungkinan adanya permainan dalam pengelolaan area pedagang CFD. Apakah seluruh tempat benar-benar dialokasikan melalui sistem resmi? Apakah ada pihak yang memperoleh lokasi kemudian memperjualbelikan atau mengalihkan tempat tersebut kepada pedagang lain?

Sekali lagi, ini bukan vonis.

Namun, ketika sistem menimbulkan tanda tanya, pemerintah wajib memberikan jawaban dan bukti, bukan sekadar meminta masyarakat percaya.

Kalau Pemkot Surabaya yakin sistemnya bersih, bukalah data registrasinya untuk pemeriksaan. Audit waktu pendaftaran, jumlah pendaftar, jumlah kuota, akun yang berhasil, hingga mekanisme penentuan lokasi.

Bahkan, bila diperlukan, periksa log sistem untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas pendaftaran sebelum pukul 17.00 WIB atau akses tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat umum.

Di situlah transparansi diuji.

Wali Kota Surabaya juga jangan hanya memerintahkan petugas menjaga ketertiban pedagang. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem yang menentukan siapa boleh berjualan juga berjalan tertib, adil, dan bebas dari celah penyalahgunaan.

Jika ditemukan operator yang melakukan pelanggaran, tindak.

Jika ditemukan permainan kuota, bongkar.

Jika ditemukan praktik jual-beli area, hentikan.

Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran apa pun, publikasikan hasil pemeriksaannya agar nama baik pemerintah tidak terus dibayangi dugaan.

Sorotan lain muncul dari aktivitas parkir di kawasan Taman Bungkul. Masih terlihat pihak yang melakukan aktivitas parkir tanpa atribut rompi juru parkir sebagaimana dipersoalkan masyarakat dan tanpa penggunaan QRIS.

Kondisi tersebut kembali melahirkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan Pemkot Surabaya terhadap pengelolaan parkir di kawasan CFD?

Apakah seluruh petugas parkir telah terdata? Siapa pengawasnya? Bagaimana mekanisme pembayaran? Apakah seluruh pungutan masuk melalui mekanisme resmi?

Jangan sampai pedagang dipaksa mengikuti sistem digital yang ketat, sementara sektor lain di kawasan yang sama justru masih menyisakan pertanyaan.

Wali Kota Surabaya harus menunjukkan keberanian.

Bukan keberanian membuat aturan saja, tetapi keberanian memeriksa aparatnya sendiri apabila memang ada indikasi pelanggaran.

Satpol PP sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan aktivitas CFD juga harus siap memberikan penjelasan secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat sisi penertiban, sementara mekanisme di balik penentuan lapak tidak pernah benar-benar dibuka.

CFD Taman Bungkul adalah ruang publik, bukan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu.

Kesempatan berdagang seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme yang jelas dan dapat diawasi. Jangan sampai pedagang kecil yang tidak memiliki akses informasi atau jaringan tertentu justru menjadi pihak yang selalu kalah dalam perebutan lokasi.

Kini bola berada di tangan Wali Kota Surabaya.

Berani audit sistem registrasi CFD?

Berani periksa operator?

Berani telusuri dugaan jual-beli area?

Berani mengecek seluruh petugas yang bertanggung jawab?

Dan berani menindak jika ditemukan pelanggaran?

BUSERNET.CO.ID meminta Pemkot Surabaya tidak alergi terhadap pertanyaan publik. Sebab, semakin tertutup sebuah sistem pelayanan publik, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan. Sebaliknya, semakin transparan pemerintah membuka data, semakin mudah masyarakat mengetahui siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Surabaya, Satpol PP Surabaya, serta pihak terkait untuk menjelaskan persoalan registrasi pedagang CFD dan pengelolaan parkir di kawasan Taman Bungkul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!