BANYUWANGI – Pedot.pro || Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan larangan keras praktik pungutan liar (pungli) serta bisnis jual-beli seragam dan buku di lingkungan sekolah negeri pada momentum penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB) tahun ajaran 2026.
Ipuk meminta seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak menjadikan proses penerimaan siswa baru sebagai ajang pembebanan biaya kepada orang tua.
“Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada jual beli seragam maupun buku di sekolah. Ini sudah ditegaskan melalui surat edaran Dinas Pendidikan,” tegasnya, Rabu (17/6/2026).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Alfian, menegaskan sekolah hanya diperbolehkan menarik sumbangan bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal tetap, dan tanpa batas waktu yang mengikat.
Ia menambahkan, sumbangan pun hanya dapat dilakukan melalui usulan Komite Sekolah dan harus berdasarkan kebutuhan yang tidak tercakup oleh dana pemerintah seperti BOS atau APBD.
“Prinsipnya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua,” ujarnya.
Untuk sekolah swasta, pungutan masih diperbolehkan, namun tetap dilarang keras mengaitkan pembayaran dengan layanan pendidikan, seperti penahanan rapor, ijazah, atau larangan mengikuti ujian.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang sekolah maupun panitia SPMB menjual seragam, buku, dan perlengkapan sekolah kepada siswa baru. Orang tua diberi kebebasan membeli kebutuhan tersebut di luar sekolah.
Jika pun ada penjualan di lingkungan sekolah, hanya diperbolehkan melalui koperasi berbadan hukum dengan harga sesuai pasar.
Pemkab Banyuwangi menegaskan kebijakan ini bersifat mengikat. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik.






