SITUBONDO — PEDOT.PRO || Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga usulan penghapusan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai sorotan. Gagasan yang disebut berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan sejumlah program pemerintah tersebut dinilai perlu dikaji secara serius dari perspektif hukum tata negara dan prinsip demokrasi.
Sorotan itu disampaikan pengacara senior asal Situbondo, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Situbondo, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, sekaligus mantan Anggota DPRD Jawa Timur, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay.
Kandidat doktor dalam bidang Studi Islam dan Ilmu Hukum tersebut menyampaikan pandangannya saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Sabtu (26/9/2026).
Polemik mencuat setelah Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi DPR RI pada September 2026. Mereka menyuarakan aspirasi agar sekitar 36.000 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 2026–2029 memperoleh perpanjangan masa jabatan atau dapat ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa. Dalam wacana tersebut juga muncul usulan agar pelaksanaan Pilkades ditiadakan.
Sejumlah alasan dikemukakan, antara lain untuk memastikan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, menghindari potensi konflik dalam pelaksanaan Pilkades, serta melakukan efisiensi anggaran.
Namun, Bang Jay menilai alasan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum.
“Kalau program pemerintah dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme demokrasi di desa, harus dilihat secara kritis. Program pemerintah berjalan berdasarkan sistem dan kelembagaan, bukan semata-mata bergantung pada siapa kepala desanya. Siapa pun yang memimpin, program tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Bang Jay, masa jabatan kepala desa saat ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, dengan ketentuan maksimal dua periode.
Ia menilai setiap gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan kembali perlu mempertimbangkan prinsip pembatasan kekuasaan, regenerasi kepemimpinan, serta mekanisme demokrasi di tingkat desa.
“Ketika masa jabatan sudah ditetapkan oleh undang-undang, maka perpanjangan kembali harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan praktis. Jangan sampai alasan keberlanjutan program justru mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan dan regenerasi kepemimpinan,” tegasnya.
Bang Jay juga menyoroti wacana penghapusan Pilkades. Menurut dia, mekanisme pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di tingkat lokal.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilkades merupakan salah satu bentuk demokrasi di tingkat akar rumput. Persoalan biaya, potensi konflik, maupun aspek keamanan merupakan hal yang harus dikelola melalui kebijakan dan manajemen penyelenggaraan. Jangan sampai persoalan tersebut kemudian dijadikan alasan untuk menghilangkan ruang partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila mekanisme pemilihan kepala desa hendak diubah secara mendasar, maka aspek konstitusional, legislasi, serta hak masyarakat harus menjadi bagian utama dalam pembahasannya.
Mengenai opsi pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Bang Jay menilai mekanisme tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip netralitas aparatur.
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan kepala desa tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengangkat pejabat lama kembali sebagai penjabat tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Penjabat kepala desa harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas. Mekanismenya harus transparan, sesuai aturan, dan mempertimbangkan prinsip netralitas. Jangan sampai muncul kesan bahwa masa jabatan yang telah berakhir kemudian diperpanjang melalui mekanisme penunjukan,” ujarnya.
Bang Jay juga menyatakan bahwa setiap perubahan kebijakan yang menyangkut masa jabatan dan mekanisme pemilihan kepala desa berpotensi menimbulkan perdebatan hukum apabila dianggap bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
“Kalau nantinya ada kebijakan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi atau merugikan hak warga negara, tentu ruang pengujian hukum tetap terbuka. Karena itu, DPR dan Pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.
Menurut Bang Jay, keberlanjutan program pemerintah dan stabilitas pemerintahan desa tetap penting. Namun, kedua hal tersebut, menurut dia, perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, regenerasi kepemimpinan, dan penghormatan terhadap partisipasi masyarakat.
(Wan)






