JEMBER, – PEDOT.PRO || 11 Oktober 2026, Dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WATONIAH. Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan hukum, LBH WATONIAH menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Mabes Polri, dan Mabes TNI. Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian, klarifikasi, serta tindak lanjut dari institusi terkait atas dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan foto dokumentasi yang mencantumkan lokasi Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator berada di area tanah terbuka, dengan sebuah truk di dekatnya.
Namun, foto tersebut belum dapat memastikan status perizinan, jenis kegiatan secara terperinci, maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris LBH WATONIAH, Marawat Eka Purwadi, mendesak Bareskrim Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap dugaan pertambangan ilegal tersebut. Ia meminta agar setiap informasi mengenai kemungkinan pelanggaran tidak diabaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan, kewajiban terhadap negara, serta ketentuan perlindungan lingkungan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana, aparat diminta melakukan penindakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Marawat menyampaikan bahwa rencana pengiriman surat somasi merupakan bentuk dorongan agar institusi terkait memberikan perhatian dan kejelasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Kalisat.
Surat tersebut direncanakan ditujukan kepada Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Mabes Polri, dan Mabes TNI. Melalui langkah itu, LBH WATONIAH ingin meminta agar dugaan yang beredar ditelaah sesuai kewenangan masing-masing institusi, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
LBH WATONIAH juga berharap institusi terkait dapat memberikan tanggapan yang jelas mengenai langkah yang akan ditempuh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti secara semestinya.
Rencana somasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, melainkan langkah untuk meminta perhatian, klarifikasi, dan tindak lanjut berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi.
Di tengah sorotan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang oknum anggota TNI aktif dari Kodim 0824/Jember dengan kepemilikan atau pengelolaan tambang di lokasi tersebut.
Informasi itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi untuk memastikan identitas pemilik atau pengelola usaha, status kepemilikan, serta benar atau tidaknya dugaan keterlibatan personel TNI aktif.
Marawat meminta agar informasi tersebut tidak diabaikan, tetapi juga tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI aktif, LBH WATONIAH mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan institusi TNI agar pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Kodim 0824/Jember dan Mabes TNI diharapkan memberikan klarifikasi apabila telah menerima informasi atau pengaduan resmi mengenai dugaan tersebut.
Prinsip yang ditekankan LBH WATONIAH adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Jabatan, pangkat, maupun latar belakang institusi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran, tetapi setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui proses yang sah.
LBH WATONIAH juga mendesak Kapolri yang baru agar menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, serta mengorbankan kepentingan masyarakat.
Menurut Marawat, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pekerja atau pelaksana di lapangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyelidikan perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun penerima keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap sektor pertambangan dilaksanakan secara konsisten, tanpa membedakan skala usaha maupun kedudukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bagi LBH WATONIAH, pemberantasan pertambangan ilegal bukan berarti menghambat kegiatan usaha yang sah. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan, memenuhi kewajibannya kepada negara, dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.
LBH WATONIAH meminta Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan kepolisian daerah, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup untuk menelusuri dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, kesesuaian lokasi, jenis material yang diambil, dokumen pengangkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Aparat juga diharapkan memeriksa pihak yang mengelola kegiatan dan menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, aspek potensi kerusakan lahan, dampak terhadap sumber air, keselamatan kerja, kondisi jalan yang dilalui kendaraan angkutan, serta kemungkinan gangguan terhadap masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan.
LBH WATONIAH menilai, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
LBH WATONIAH mendorong pengelola kegiatan memberikan klarifikasi mengenai jenis usaha, dasar perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan institusi terkait diharapkan menindaklanjuti informasi yang tersedia secara objektif dan menyampaikan perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Marawat berharap rencana somasi yang akan dilayangkan kepada Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Mabes Polri, dan Mabes TNI dapat menjadi langkah untuk mendorong keterbukaan serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara proporsional.
Negara tidak boleh dirugikan, lingkungan harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan di lokasi tersebut maupun informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI aktif belum terverifikasi. Konfirmasi kepada pengelola kegiatan, Polres Jember, Kodim 0824/Jember, serta instansi berwenang masih diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang.






