Beranda / Hukum dan Kriminal / KURANG DARI 24 JAM, POLRES JEMBER UNGKAP PERAMPOKAN TOKO EMAS, DUA TERDUGA PELAKU DITANGKAP DI BANYUWANGI

KURANG DARI 24 JAM, POLRES JEMBER UNGKAP PERAMPOKAN TOKO EMAS, DUA TERDUGA PELAKU DITANGKAP DI BANYUWANGI

JEMBER – PEDOT.PRO ||  Gerak cepat jajaran Polres Jember bersama tim gabungan lintas wilayah berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan disertai pembacokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dua terduga pelaku berinisial BM dan DS berhasil diamankan di wilayah Banyuwangi dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut menjadi hasil koordinasi dan kerja sama antarsatuan kepolisian dalam memburu terduga pelaku yang diduga berupaya melarikan diri ke luar wilayah Jember.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik toko emas bersama seorang anggota keluarganya menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga menggunakan senjata tajam.

Proses pengungkapan perkara ini melibatkan Resmob Tim Kalong Polres Jember, personel Polres Bondowoso, Polres Situbondo, Polresta Banyuwangi, serta tim Jatanras.

Kerja sama lintas wilayah tersebut mengantarkan petugas pada keberhasilan mengamankan dua terduga pelaku di Banyuwangi. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jember,AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

BM diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan perampokan sekaligus melakukan pembacokan terhadap kedua korban. Sementara DS diduga terlibat sebagai rekan dalam aksi tersebut.

Kendati demikian, penyidik masih perlu mendalami secara menyeluruh peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, dugaan motif perampokan berkaitan dengan persoalan ekonomi. Salah satu hal yang disebut menjadi latar belakang aksi tersebut adalah persoalan utang senilai Rp80 juta.

Namun, dugaan tekanan ekonomi maupun persoalan utang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana, terlebih jika disertai kekerasan yang mengancam keselamatan orang lain.

Aparat kepolisian masih perlu memastikan motif tersebut melalui pemeriksaan lebih lanjut guna memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang dan rangkaian peristiwa.

Setelah kejadian, kedua terduga pelaku diduga berupaya meninggalkan wilayah Jember. Dalam pelariannya, mereka disebut menggunakan jasa transportasi travel sebelum akhirnya terdeteksi dan diamankan di Banyuwangi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2021, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu buah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan.

Kedua terduga pelaku dilaporkan tiba di Polres Jember sekitar pukul 00.30 WIB pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam informasi perkara yang disampaikan, kedua terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal dan ancaman pidana secara definitif tetap mengacu pada hasil penyidikan, konstruksi perkara, serta ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang berhasil dibuktikan.

Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan masyarakat. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penyidik selanjutnya perlu mendalami rangkaian persiapan aksi, pembagian peran, dugaan motif, serta hubungan antara barang bukti dan tindak pidana yang terjadi di Toko Emas Murni.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi dan utang tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan maupun tindakan melawan hukum. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perlindungan terhadap masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!