JAKARTA, – PEDOT.PRO || 23 Oktober 2026, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Rizky Hidayat menyatakan telah melaporkan penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut, menurut DPP GRH, bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama GRH Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Dana hibah yang menjadi sorotan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Persoalan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPP GRH menilai perkembangan penanganan laporan perlu dijelaskan secara memadai, terutama terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan materi laporan. Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh dugaan yang disampaikan diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang sah.
Perlu ditegaskan, laporan dugaan penyimpangan bukanlah bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPP GRH adalah informasi mengenai sejumlah jabatan strategis yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran, pemberian hibah, pengelolaan organisasi penerima, hingga pengawasan.
DPP GRH meminta agar dugaan irisan kepentingan tersebut ditelusuri secara objektif. Menurut organisasi itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa yang menerima hibah, tetapi juga perlu menelusuri bagaimana anggaran direncanakan, dibahas, ditetapkan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam materi laporan yang disampaikan DPP GRH, sejumlah nama dan jabatan disebut perlu diklarifikasi, antara lain:
1\. Ismail, Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar
DPP GRH meminta penelusuran terhadap informasi mengenai posisi Ismail sebagai Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar, termasuk jabatan di Komisi B dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana disebut dalam materi laporan.
Hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pengambilan keputusan anggaran yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya.
Rangkap jabatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Pemeriksaan harus memastikan kewenangan, peran aktual, proses pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
DPP GRH juga menyoroti dugaan kedekatan politik atau personal yang disebut dalam materi laporan. Namun, hubungan semacam itu tidak dapat dijadikan bukti pelanggaran tanpa fakta pendukung.
2\. Andi Suharmika, Wakil Ketua I DPRD Makassar
Nama Andi Suharmika turut disebut dalam materi laporan terkait posisinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Banggar.
DPP GRH meminta agar dokumen pembahasan anggaran, dasar pengalokasian hibah, mekanisme persetujuan, dan keterlibatan setiap pihak ditelusuri untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Fokus pemeriksaan semestinya terletak pada dokumen dan tindakan yang benar-benar dilakukan, bukan semata-mata pada jabatan yang disandang seseorang.
3\. Pimpinan komisi DPRD yang disebut berkaitan dengan cabang olahraga penerima hibah
DPP GRH juga meminta klarifikasi terhadap informasi mengenai Ari Ashari Ilham, yang disebut menjabat Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar sekaligus pengurus atau ketua cabang olahraga, serta Azwar, yang disebut menjabat Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar sekaligus ketua cabang olahraga penerima hibah.
Informasi mengenai jabatan organisasi, status penerimaan hibah, dan keterlibatan masing-masing dalam proses penganggaran maupun pengawasan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
DPP GRH menilai, apabila terdapat keterkaitan langsung antara kewenangan penganggaran atau pengawasan dan kepentingan organisasi yang dipimpin, keadaan tersebut patut ditelaah sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, keterkaitan jabatan belum membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan faktual.
DPP GRH turut meminta klarifikasi terhadap informasi bahwa seorang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Makassar disebut memiliki jabatan sebagai ketua cabang olahraga penerima hibah.
Informasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen kepengurusan organisasi, data penerima hibah, serta klarifikasi dari institusi yang bersangkutan.
Apabila informasi itu benar, Jamwas diminta menilai apakah terdapat hubungan yang relevan dengan penanganan laporan, potensi benturan kepentingan, atau keadaan yang dapat memengaruhi independensi pelaksanaan tugas.
Persoalan tersebut tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti pelanggaran oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, apabila ditemukan hubungan yang relevan, klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak pengawas berwenang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Independensi penegakan hukum harus dijaga sekaligus ditunjukkan melalui proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan lainnya menyangkut informasi bahwa bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar disebut juga menjabat sebagai bendahara KONI Makassar.
DPP GRH meminta agar informasi tersebut diverifikasi, termasuk ruang lingkup tugas, kewenangan, keterlibatan dalam pencairan dana, pencatatan transaksi, pengelolaan keuangan, serta pertanggungjawaban hibah.
Apabila rangkap posisi tersebut benar, pemeriksaan perlu menilai apakah pemisahan fungsi telah memadai dan apakah mekanisme pengendalian internal berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini penting karena pengelolaan hibah pemerintah membutuhkan administrasi yang tertib, pencatatan yang dapat diaudit, serta pertanggungjawaban yang jelas antara pihak pemberi dan penerima.
Meski demikian, dugaan rangkap jabatan tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Aspek yang harus diuji adalah kesesuaian dengan aturan, keterlibatan nyata dalam pengelolaan dana, serta ada atau tidaknya penyimpangan yang didukung bukti.
Di tengah sorotan tersebut, pemberitaan sebelumnya juga memuat penjelasan dari pihak KONI Makassar.
Pada 18 Juli 2026, Ketua KONI Makassar Ismail menyatakan bahwa hibah Rp15 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah melalui mekanisme penganggaran resmi dan dibahas bersama DPRD. Ia membantah anggapan bahwa dana tersebut merupakan dana ilegal atau dialokasikan secara sepihak.
Sementara itu, auditor internal KONI Makassar, Ayuzar, pada 19 Juli 2026 menyatakan pengelolaan hibah telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam keterangannya, ia menyebut sekitar Rp11 miliar dialokasikan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar untuk operasional organisasi, dan sekitar Rp1 miliar menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) karena sejumlah program tidak terlaksana.
Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak KONI yang telah diberitakan sebelumnya. Kebenaran dan kesesuaian penggunaan anggaran tetap dapat diuji melalui dokumen resmi, hasil audit, serta proses pemeriksaan aparat berwenang.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai laporan DPP GRH perlu menempatkan kedua sisi secara proporsional: permintaan pemeriksaan dari pelapor dan penjelasan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Melalui laporan yang disebut telah disampaikan kepada Jamwas Kejagung RI, DPP GRH meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara oleh jajaran kejaksaan.
Pengawasan tersebut diharapkan mencakup kepatuhan terhadap prosedur, tindak lanjut atas laporan, objektivitas pemeriksaan, serta penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
DPP GRH menegaskan bahwa permintaan pengawasan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan profesional, independen, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Perlu dibedakan bahwa pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan tidak sama dengan penetapan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan unsur pidana tetap harus melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
DPP GRH menyampaikan lima tuntutan utama terkait penanganan dugaan penyimpangan hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar:
1\. Meminta Jamwas Kejagung RI melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang sebelumnya disampaikan APAK bersama GRH Sulawesi Selatan.
2\. Meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan dari Kejari Makassar sesuai ketentuan dan tahapan hukum yang berlaku.
3\. Mendorong pemeriksaan dugaan konflik kepentingan dengan menelusuri proses penganggaran, penetapan penerima, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban hibah.
4\. Meminta verifikasi atas informasi rangkap jabatan yang disebut berkaitan dengan pimpinan DPRD, pengurus KONI dan cabang olahraga, pejabat Dispora, serta pejabat kejaksaan.
5\. Mendorong penindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat dasar hukum yang memadai.
DPP GRH menyatakan akan terus menjalankan fungsi advokasi dan kontrol sosial melalui jalur hukum yang sah untuk mendorong transparansi pengelolaan uang publik.
Perkara hibah KONI Makassar menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus disertai keterbukaan dokumen, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Masyarakat berhak mempertanyakan penggunaan anggaran. Namun, setiap pertanyaan dan dugaan harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Kejelasan mengenai dasar hukum hibah, dokumen pencairan, penerima dana, realisasi program, hasil audit, dan tindak lanjut laporan akan membantu masyarakat menilai persoalan berdasarkan fakta.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jabatan publik harus dijalankan sesuai kewenangan. Dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa tebang pilih serta tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.






