BANYUWANGI – PEDOT.PRO || 8 Oktober 2026 — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR menuai sorotan dari kalangan aktivis muda.
Sorotan tersebut terutama terkait status hukum ADR yang hingga kini dilaporkan tidak dilakukan penahanan, meskipun sebelumnya disebut diamankan di sebuah kamar hotel bersama seorang rekannya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika, terlebih ketika pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan seorang pejabat publik.
Aktivis Muda Banyuwangi, Rio, menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut aspek etika dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Penyalahgunaan narkotika oleh pejabat publik merupakan bentuk disrupsi etika politik dan pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Sebagai representasi rakyat, anggota dewan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menjadi teladan,” ujar Rio.
Menurutnya, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap seorang terduga pelaku dapat memunculkan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Fenomena tidak ditahannya terduga pelaku menciptakan persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus atau privileged treatment. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi asumsi bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Rio juga menyoroti munculnya spekulasi mengenai kemungkinan adanya relasi kuasa maupun pengaruh politik di balik proses penanganan perkara tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh berhenti pada asumsi atau opini publik.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa status sebagai pejabat atau memiliki akses politik tertentu membuat seseorang mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau memang tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan hukum, aparat harus menjelaskan secara transparan dasar dan alasannya kepada publik,” katanya.
Selain mendorong proses hukum yang transparan, Rio meminta partai politik yang menaungi ADR mengambil langkah internal apabila nantinya terdapat pelanggaran etik maupun disiplin organisasi yang terbukti.
Menurut dia, lembaga politik harus menunjukkan bahwa pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum dan etika, tanpa memandang jabatan maupun posisi politik.
“Partai harus berani mengambil tindakan organisasi apabila memang terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai persoalan seperti ini justru merusak marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik,” ujarnya.
Rio juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia menilai transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara sekaligus memahami alasan hukum di balik setiap keputusan penyidik.
“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena jabatan, kedekatan maupun pengaruh politik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tandasnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik Banyuwangi. Masyarakat menunggu kejelasan aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara, status hukum ADR, serta alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hingga terdapat putusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum, ADR tetap harus dipandang sebagai pihak yang belum terbukti bersalah.
“Tidak boleh ada ruang bagi pejabat publik yang terbukti mengkhianati amanah rakyat. Namun, proses pembuktiannya juga harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum,” pungkas Rio.






