BANYUWANGI | Pedot.pro – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Sabtu malam (20/06/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan berinisial AE mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan kini bersiap menempuh jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari adu argumen antara AE dengan seorang pria berinisial AS. Perdebatan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan fisik.
Dalam kejadian tersebut, AS diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian tangan, kepala, dan kaki. Situasi di lokasi disebut semakin tegang ketika sejumlah barang di dalam kamar kos diduga dibanting dan dilempar, sehingga menimbulkan kepanikan serta menarik perhatian penghuni kos lainnya.
Luka yang dialami korban diduga merupakan akibat langsung dari tindakan kekerasan yang terjadi malam itu. Korban juga dikabarkan mengalami syok dan merasa terancam atas peristiwa yang menimpanya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, AE berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar memperoleh perlindungan hukum serta kepastian atas proses penegakan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan didukung alat bukti yang sah, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur ancaman, intimidasi, maupun perusakan barang, penyidik dapat mengembangkan perkara sesuai fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, aparat penegak hukum akan mengacu pada keterangan korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak AS terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai penanganan perkara dimaksud.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)






