Beranda / Berita / Agus Flores Buka Pintu Pengaduan, Tantang Ungkap Dalang Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jawa Timur

Agus Flores Buka Pintu Pengaduan, Tantang Ungkap Dalang Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jawa Timur

Jakarta, – pedot.pro || 15 Juni 2026, Isu dugaan aktivitas tambang pasir tanpa izin dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara terbuka menantang masyarakat, aktivis, maupun insan pers untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik ilegal tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Agus Flores saat berada di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Agus mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung apabila tidak ada pihak yang memberikan ruang atau pembiaran.

“Siapa yang suruh mereka beroperasi? Laporkan ke saya kalau masih ada tambang pasir dan solar ilegal yang beroperasi di Jawa Timur. Tau nggak siapa yang suruh mereka?” tegas Agus Flores di hadapan awak media.

Menurut Agus, keberadaan tambang pasir ilegal maupun distribusi solar ilegal dalam skala tertentu seharusnya dapat terdeteksi oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Oleh karena itu, apabila aktivitas tersebut masih ditemukan beroperasi, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana mekanisme pengawasannya selama ini.

Ia menilai, kegiatan pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh sumber daya alam dan energi secara adil.

“Masa Kapolsek dan Kapolres tidak tahu. Kalau masih ada yang beroperasi, itu persoalan yang aneh,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, abrasi, maupun dampak lingkungan lainnya.

Sementara itu, terkait dugaan peredaran solar ilegal, regulasi yang menjadi dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, niaga, maupun distribusi BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Terlebih apabila praktik tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah.

Praktik distribusi BBM ilegal juga berpotensi merugikan keuangan negara karena menyangkut subsidi yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Flores menjelaskan bahwa kedatangannya ke Mabes Polri tidak hanya berkaitan dengan isu tambang dan BBM ilegal. Ia juga melakukan koordinasi terkait persiapan kegiatan Shalawat Akbar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat utama Polri.

Menurut Agus, dirinya melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan beberapa pejabat strategis di lingkungan Polri, di antaranya jajaran Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang sumber daya alam, energi, dan pertambangan.

Agus Flores menegaskan bahwa pemberantasan praktik tambang dan BBM ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai data, bukti, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada informasi dan bukti, laporkan. Jangan biarkan aktivitas ilegal merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Agus Flores.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap dugaan pelanggaran terkait pertambangan maupun distribusi BBM wajib ditangani berdasarkan asas praduga tak bersalah, melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, dan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *