BULELENG, BALI — PEDOT.PRO || Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas sabung ayam atau tajen di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari jajaran kepolisian. Dalam menyikapi informasi tersebut, aparat menekankan pentingnya verifikasi, konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai kegiatan bertajuk “HATATAN TUAN MUDA” yang mencantumkan waktu 15–16 Agustus 2026 dan lokasi Pura Jero Dalem, Banjar Kajanan, Desa Bondalem. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena adanya dugaan kegiatan yang dikaitkan dengan sabung ayam dan potensi perjudian.
Namun, informasi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai fakta adanya tindak pidana. Kebenaran sebuah informasi harus terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Wakapolda Bali mengingatkan kepada seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Penegasan tersebut dinilai penting agar pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum tidak membentuk opini seolah-olah seseorang atau suatu pihak telah melakukan tindak pidana, padahal fakta di lapangan belum terverifikasi.
“Pemberitaan harus berimbang. Jangan sampai dugaan diposisikan sebagai fakta. Konfirmasi kepada pihak terkait dan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik,” demikian penekanan Wakapolda Bali kepada jajaran jurnalis.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, pihak kepolisian menyatakan telah menerima pemberitaan tersebut dan langsung memerintahkan Kapolsek untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Siap Jenderal, mereka juga sudah mengirim saya berita ini, dan saya sudah perintahkan Kapolsek ke lokasi. Di lokasi nihil kegiatan. Dan saya sudah sampaikan ke pembuat berita untuk membuat berita konfirmasi saya sehingga berimbang.”
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya kegiatan sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di lokasi yang dimaksud.
Keterangan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dari berbagai pihak.
Dengan adanya hasil pengecekan kepolisian tersebut, dugaan mengenai adanya tajen maupun perjudian di lokasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta terjadinya tindak pidana.
Pemberitaan mengenai dugaan perjudian harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi, bukti yang memadai, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Prinsip ini menjadi sangat penting karena pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana menyangkut reputasi dan nama baik seseorang maupun kelompok.
Dugaan tetap merupakan dugaan sampai terdapat fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski hasil pengecekan di lokasi dinyatakan nihil kegiatan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
Setiap informasi yang masuk dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan, klarifikasi, pemantauan, dan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Dengan demikian, sikap tegas terhadap perjudian tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan fakta, bukti, prosedur hukum, dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, independen, dan terverifikasi. Sementara aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab memberikan informasi berdasarkan hasil pengecekan serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus informasi mengenai Bondalem ini, terdapat dua hal yang perlu disampaikan kepada publik secara bersamaan.
Pertama, adanya informasi awal mengenai dugaan kegiatan sabung ayam yang kemudian menjadi perhatian.
Kedua, adanya hasil pengecekan kepolisian yang menyatakan tidak ditemukan kegiatan di lokasi sebagaimana informasi yang beredar.
Kedua sisi tersebut penting diberitakan agar masyarakat tidak menerima informasi secara sepihak.
Pemberitaan lanjutan ini sekaligus memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi dan hasil pengecekan di lapangan terhadap informasi yang sebelumnya beredar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip cover both sides atau pemberitaan dari berbagai sisi.
Tidak tepat apabila seseorang atau pihak tertentu langsung disebut melakukan perjudian tanpa adanya bukti dan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila di kemudian hari aparat menemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum tentu dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media tetap harus kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, sikap kritis harus berjalan beriringan dengan akurasi, konfirmasi, keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Begitu pula aparat penegak hukum harus tetap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini.
Dugaan harus dikonfirmasi. Fakta harus diberitakan. Dan setiap pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan tajen di Bondalem diharapkan tidak menjadi ruang untuk menghakimi, melainkan menjadi sarana kontrol sosial, transparansi informasi, serta edukasi hukum bagi masyarakat.
Redaksi berkomitmen untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, akurasi informasi, dan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan.



