Beranda / Berita / BREAKING NEWS! Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Tiga Sprindik Baru

BREAKING NEWS! Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Tiga Sprindik Baru

Jakarta – Pedot.pro ||  Polemik mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung sempat menuai kritik karena muncul pernyataan yang menyebut status Febrie berubah menjadi saksi setelah diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Pernyataan tersebut memicu berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat. Banyak pihak menilai perubahan status itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Namun, Kejaksaan Agung kini memberikan penegasan sekaligus meralat pernyataan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dalam tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Menurut Anang, penerbitan tiga Sprindik baru sama sekali tidak menghapus atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri. Justru, penyidik Kejaksaan menjadikan penetapan tersangka oleh Polri sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam melanjutkan proses penyidikan.

“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan bahwa status tersangka tersebut tetap melekat sambil penyidik Kejaksaan mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilimpahkan dari Polri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri. Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.

Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi pada PT Asabri.

Seluruh perkara tersebut kini berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung dengan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polri.

Penegasan terbaru dari Kejaksaan Agung ini diharapkan mengakhiri polemik mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan, dan perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penelitian berkas serta alat bukti yang telah dilimpahkan. Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *