Beranda / Hukum / Diduga Ada Aktivitas Galian Batu Kapur Tanpa Izin di Jimbaran, Warga Desak Aparat Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Diduga Ada Aktivitas Galian Batu Kapur Tanpa Izin di Jimbaran, Warga Desak Aparat Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

BADUNG, – PEDOT.PRO || 18 Juli 2026, Dugaan aktivitas penambangan batu kapur tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Warga meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Masyarakat mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut karena hingga kini belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari seorang oknum TNI aktif. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan juga wajib memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan bentang alam, meningkatnya risiko longsor, terganggunya ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Masyarakat mendesak Polda Bali, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum dan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun dari pihak Jimmy yang namanya disebut oleh narasumber. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *