Beranda / Hukum / Dugaan Dana Hampir Rp500 Juta Berujung Laporan, Pengusaha Bireuen Klaim Didatangi Polisi dan Diancam Dijemput Paksa

Dugaan Dana Hampir Rp500 Juta Berujung Laporan, Pengusaha Bireuen Klaim Didatangi Polisi dan Diancam Dijemput Paksa

BIREUEN — PEDOT.PRO || Persoalan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp500 juta di Bireuen berkembang menjadi polemik setelah Herizal, pengusaha pembibitan benur, mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya berlebihan dari sejumlah anggota Unit Reskrimum Polres Bireuen.

Herizal menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat mantan pekerjanya, Sayuti. Ia mengaku sejumlah anggota kepolisian mendatanginya untuk mencari keberadaannya, bahkan disebut meminta dirinya datang ke Polres Bireuen.

Menurut Herizal, kejadian bermula pada 15 September 2026 ketika keponakannya, RN, memberitahukan bahwa sejumlah polisi datang mencari dirinya. Polisi tersebut, menurut keterangannya, menyebut sedang mencari Herizal berkaitan dengan laporan Sayuti.

Herizal kemudian mengaku berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebut bertugas di unit kriminal umum.

Dalam percakapan tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. Namun, ia mempertanyakan dasar permintaan tersebut lantaran mengaku tidak menerima surat panggilan resmi.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal.

Herizal juga mengklaim dirinya mendapat tekanan berupa ancaman akan dijemput paksa apabila tidak datang ke Polres Bireuen. Ia menyebut anggota kepolisian juga terus menghubungi keponakannya agar dirinya segera hadir.

Situasi tersebut, menurut Herizal, membuat aktivitas pekerjaannya di Medan terganggu. Ia akhirnya kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Polemik kembali mencuat pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya sebelum kemudian menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Ia menyebut sejumlah orang tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan karyawan yang berada di depan rumah serta memeriksa area kantor.

Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku sedang tidak berada di lokasi karena mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapan.

“Saya saat itu tidak berada di lokasi karena sedang mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang ke tempat penginapannya,” ujarnya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian dihubungi karyawan yang berada di lokasi. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku sempat berbicara dengan seseorang bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit Reskrimum.

Menurut Herizal, Azhari meminta dirinya datang ke Polres Bireuen dan menyampaikan bahwa dirinya dapat ditangkap secara paksa apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Herizal juga mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai surat penangkapan. Ia mengaku meminta izin untuk merekam percakapan tersebut.

“Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” kata Herizal.

Herizal selanjutnya mengaku melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut dicegah oleh karyawan.

Peristiwa itu, kata Herizal, membuat keluarganya ketakutan. Bahkan, ia menyebut anaknya sempat menangis saat menghubunginya melalui telepon setelah melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Herizal mengaku kemudian diminta menyerahkan diri dalam waktu tiga hari.

Di tengah persoalan tersebut, Herizal menegaskan bahwa dirinya justru merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang dikaitkan dengan Sayuti.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan dana yang menurutnya menunjukkan adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan.

Dalam surat somasi yang ditunjukkan Herizal, tercantum nilai kewajiban Sayuti kepada perusahaan yang disebut mencapai hampir Rp500 juta.

Dokumen tersebut menyebut adanya persoalan terkait penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang Vaname kepada konsumen serta kewajiban pribadi kepada perusahaan.

Dalam somasi itu, perusahaan menyatakan Sayuti telah melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai surat pernyataan yang dibuat sebelumnya.

Perusahaan kemudian memberikan tenggat waktu paling lambat 20 hari sejak somasi diterima untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani Sayuti. Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban yang berbeda, yakni Rp969.746.320.

Surat tersebut juga menyebut penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal selaku pemilik perusahaan sebagai jaminan sampai kewajiban tersebut dilunasi.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.

Ia juga membantah pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap Sayuti dan mengaku tidak pernah menerima pemanggilan secara langsung maupun tertulis sebagai saksi atau terlapor atas laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan.

Herizal mengakui dirinya sempat emosi dalam persoalan tersebut. Namun, ia membantah pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Ia menduga laporan yang dibuat Sayuti tidak memiliki dasar yang jelas dan menilai laporan tersebut digunakan untuk memberikan tekanan terhadap dirinya.

Atas persoalan tersebut, Herizal meminta Kapolda Aceh Irjen Pol. Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan yang menurutnya dilakukan sejumlah anggota Polres Bireuen.

Kapolda Aceh Rudi Setiawan diketahui menjabat sebagai Kapolda Aceh sejak Juli 2026 setelah serah terima jabatan yang dipimpin Kapolri.

Herizal secara khusus menyebut Unit Reskrimum Polres Bireuen serta Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dedi Miswar dalam pengaduannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dalam tulisan ini merupakan versi dan klaim Herizal. Tuduhan mengenai dugaan intimidasi, prosedur pemanggilan maupun tindakan anggota kepolisian masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polres Bireuen serta pihak Sayuti agar pemberitaan berimbang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!