KUTA, BALI – PEDOT.PRO || Munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok usaha spa di sejumlah wilayah Bali kembali memantik perhatian publik. Di tengah citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang mengedepankan budaya, etika, dan kualitas layanan wisata, beredarnya informasi mengenai dugaan keberadaan “spa plus” yang beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah tempat usaha spa di Bali diduga menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha spa dan wellness sebagaimana diatur dalam regulasi kepariwisataan dan perizinan usaha di Indonesia.
Beberapa nama usaha yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Ibiza Spa Bali, Tsu Tsu Spa Bali, Onasis Spa Bali, dan Amnesty Spa Bali. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tersebut.
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan aliran dana atau “atensi” bulanan kepada seorang oknum aparat kepolisian berpangkat AKP berinisial S. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila terbukti benar, maka tidak hanya menyangkut aktivitas usaha yang diduga melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Dalam perspektif hukum, dugaan penerimaan uang oleh aparat untuk membiarkan, mengabaikan, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin anggota Polri, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, hingga tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Publik pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Bidang Propam Polda Bali segera melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan jabatan maupun kewenangannya.
Secara hukum, apabila suatu tempat usaha terbukti menyediakan layanan seksual komersial atau memfasilitasi perbuatan cabul untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan oleh aparat penegak hukum.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pihak yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi dapat dikenakan pasal-pasal terkait perbuatan cabul, eksploitasi seksual, maupun penyediaan tempat untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum sesuai unsur pidana yang terpenuhi dalam penyidikan.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual terhadap pekerja, perekrutan secara melawan hukum, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau pengambilan keuntungan dari eksploitasi seseorang, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana TPPO yang ancaman hukumannya cukup berat.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Dalam KUHP baru, berbagai bentuk eksploitasi seksual, perbuatan cabul yang dikomersialkan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum sesuai fakta yang ditemukan penyidik.
4. Pelanggaran Perizinan dan Regulasi Pariwisata Usaha spa pada prinsipnya hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional, relaksasi, kebugaran, dan perawatan tubuh sesuai izin usaha yang dimiliki. Apabila terdapat aktivitas di luar ruang lingkup izin tersebut, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penutupan tempat usaha.
Apabila dugaan penerimaan setoran oleh oknum aparat terbukti melalui proses hukum yang sah, maka konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi internal institusi.
Ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap atau gratifikasi apabila terdapat hubungan dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.
Karena itu, pengusutan dugaan keterlibatan aparat dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
Sejumlah elemen masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi secara terbuka dan profesional guna menjawab keresahan publik. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu diyakini menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan berintegritas.
Selain penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum, masyarakat juga berharap aparat berani menindak siapa pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan berasal dari keterangan sumber yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






