Beranda / Berita / Kapolri Diterpa Isu dan Tudingan Tak Berdasar, Agus Flores: “Jangan Bangun Opini dengan Fitnah, Buktikan Melalui Jalur Hukum”

Kapolri Diterpa Isu dan Tudingan Tak Berdasar, Agus Flores: “Jangan Bangun Opini dengan Fitnah, Buktikan Melalui Jalur Hukum”

JAKARTA – PEDOT.PRO ||  Ketua Umum PW FRN Counter Polri, R.M. Agus Rugiarto Astrodiarjo atau yang akrab disapa Agus Flores, mengecam keras maraknya penyebaran isu, tudingan, dan informasi yang belum terverifikasi yang diarahkan kepada Kapolri. Menurutnya, penyebaran opini tanpa didukung fakta dan alat bukti yang sah tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/7), Agus Flores menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini publik melalui narasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan membangun opini dengan fitnah. Jika memiliki bukti adanya pelanggaran, tempuh jalur hukum dan sampaikan kepada aparat penegak hukum. Jangan menggiring opini yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data, fakta, serta bukti yang dapat diuji, bukan berdasarkan asumsi, spekulasi, maupun informasi yang belum terverifikasi.

Agus Flores menilai, maraknya penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berpotensi memicu keresahan publik, memperlebar polarisasi sosial, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Agus Flores mengaku prihatin atas terus bergulirnya berbagai isu yang menyerang Kapolri. Ia menyampaikan dugaannya bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan hubungan harmonis antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Kapolri tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan fakta yang telah dibuktikan.

“Saya menduga ada kelompok tertentu yang tidak senang Pak Kapolri mendapat kepercayaan dari Bapak Presiden Prabowo. Dugaan saya, ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga terus membangun opini negatif di ruang publik,” ujar Agus Flores.

Ia juga mengaku prihatin apabila benar terdapat pihak-pihak, baik dari internal maupun eksternal, yang sengaja memperkeruh situasi melalui penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Meski demikian, Agus Flores menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.

Di akhir pernyataannya, Agus Flores mengajak seluruh elemen masyarakat agar lebih bijaksana dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya melalui media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi sebelum mempercayai ataupun membagikannya kepada pihak lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas nasional, menghormati proses hukum, serta mengedepankan fakta dan bukti dalam setiap penyampaian informasi,” pungkasnya.

Pernyataan Agus Flores menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi etika, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghindari penyebaran fitnah maupun informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan dan merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *