DENPASAR – Pedot.pro || Kamis (18/6), Hubungan keluarga yang semula dibangun atas dasar kepercayaan kini berujung pada proses hukum. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan aset bernilai miliaran rupiah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara ini bermula ketika pelapor menitipkan sejumlah aset kepada terlapor pada 22 Juli 2024. Aset yang dimaksud meliputi tiga unit rumah yang berada di Bali, Tangerang, dan Bandar Lampung, serta satu unit kendaraan Daihatsu Terios tahun 2024.
Pelapor mengaku seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana pribadinya. Namun karena berstatus warga negara asing, kepemilikan dokumen aset disebut menggunakan nama anggota keluarga yang dipercaya, yakni Wenika Agoes Oktaviani.
Kepercayaan tersebut kemudian diduga menjadi awal munculnya sengketa. Pelapor menuding terlapor telah membuat laporan kehilangan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada 9 November 2024.
Padahal, menurut pelapor, sertifikat asli tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaannya berdasarkan kesepakatan penitipan yang telah dibuat sebelumnya.
Persoalan semakin serius karena surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024 diduga digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat pengganti.
Pelapor menduga dokumen tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi proses pengalihan dan penjualan sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, kepada pihak lain.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 171.000 dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp2,8 miliar.
Tidak hanya itu, pelapor juga menyatakan bahwa terlapor tidak pernah menempati maupun mengelola vila yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, keberadaan terlapor hanya diketahui saat proses pembayaran dan pengurusan administrasi di hadapan notaris.
Pelapor bahkan menduga sejumlah barang yang berada di dalam vila serta kendaraan yang sebelumnya dititipkan turut berpindah tangan tanpa persetujuannya sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik modal.
Dalam perkembangan lain, sumber bernama Agung menyebut proses pengurusan dokumen sertifikat dilakukan melalui kantor notaris/PPAT milik Evi Susanti Panjaitan di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung. Namun informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.
Sorotan juga mengarah pada proses penerbitan laporan kehilangan sertifikat oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut sumber tersebut, laporan kehilangan atas sertifikat yang sama sebelumnya disebut pernah diajukan di Bali namun tidak diterima. Namun laporan serupa justru diterbitkan oleh kepolisian di Bandar Lampung.
Atas dasar itu, sumber meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan laporan kehilangan guna memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan dalam hubungan keluarga yang berujung pada sengketa aset bernilai miliaran rupiah.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Bali dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam pemberitaan maupun penilaian publik terhadap perkara tersebut.






