SURABAYA – PEDOT.PRO || Seorang perempuan berinisial AMNS (20), warga Jalan Karanggayam Wetan I No. 24, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang diduga merupakan keponakannya sendiri.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 00.05 WIB dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/1413/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan polisi, terlapor diduga melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pelapor adalah Dessy Duspa Aggita Sari (28), tante sekaligus pengasuh korban berinisial ZAJ yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Selama ini korban diasuh oleh Dessy karena kedua orang tuanya bekerja di luar Pulau Jawa.
Meski masih memiliki hubungan keluarga, Dessy memilih menempuh jalur hukum setelah menduga kekerasan terhadap korban telah terjadi lebih dari satu kali.
Salah seorang kerabat keluarga, Erna, menjelaskan bahwa setelah nenek korban meninggal dunia, ZAJ sempat tinggal bersama terlapor selama kurang lebih satu pekan.
“Selama tinggal bersama Shabrina, korban mengaku sering dipukul dan dimarahi. Setelah itu akhirnya ikut tinggal bersama Dessy. Dessy bukan ibu kandung korban, tetapi tantenya yang kini merawat korban,” ujar Erna kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Erna, dugaan penganiayaan terakhir terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah keluarga yang berada di Jalan Karanggayam Wetan I No. 24, Surabaya.
Saat itu korban sedang bermain di rumah tersebut. Erna yang berjualan di depan rumah mengaku mendengar suara benturan disertai tangisan anak kecil dari dalam rumah.
“Saya mendengar suara seperti benda dipukulkan dan tangisan anak. Saat masuk ke dalam rumah, korban menangis dan mengaku baru dipukul menggunakan sapu, termasuk mengenai bagian kepala. Saya langsung memperingatkan agar korban tidak dipukul lagi. Saya bilang kalau masih dipukul akan saya laporkan ke polisi,” tutur Erna.
Usai kejadian tersebut, Erna segera menghubungi Dessy untuk menyampaikan dugaan kekerasan yang dialami korban. Keduanya kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat Dodik Firmansyah sebelum mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.
Menurut keterangan Erna, saat proses pelaporan berlangsung, petugas SPKT sempat menghubungi terlapor agar datang memberikan klarifikasi.
“Katanya sudah OTW ke Polrestabes, tetapi ditunggu lama tidak datang. Akhirnya laporan tetap diproses,” katanya.
Setelah laporan diterima, penyidik Satres PPA-TPPO Polrestabes Surabaya kemudian melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan pada Senin, 20 Juli 2026.
Namun berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Alasannya tidak hadir karena mengaku masalahnya sudah diurus mertuanya di Polrestabes Surabaya. Namun ternyata tetap menerima surat panggilan dari penyidik,” ujar Erna.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar memberikan perlindungan hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Terlapor berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Time/Limbad86)






