Beranda / Berita / Komisi I DPRD Pasuruan Tanggapi Sengketa Lahan di Cukurguling, Aliansi Poros Tengah Beri Apresiasi

Komisi I DPRD Pasuruan Tanggapi Sengketa Lahan di Cukurguling, Aliansi Poros Tengah Beri Apresiasi

PASURUAN || Pedot.pro — Aliansi Poros Tengah menyampaikan apresiasi atas tanggapan cepat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menindaklanjuti aspirasi warga terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang. Upaya nyata diwujudkan melalui kunjungan dan inspeksi langsung ke lokasi pada Rabu ini, dengan melibatkan seluruh unsur terkait untuk mendengar serta mengkaji persoalan secara mendasar.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi I DPRD, didampingi Kepala Desa Cukurguling, perwakilan Kepolisian dari Polsek Lumbang, serta warga yang didampingi oleh perwakilan Aliansi Poros Tengah, yakni Siul Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon. Kehadiran lembaga legislatif dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dimulai dari penelusuran riwayat kepemilikan dan kejelasan status persil. Komisi I menegaskan tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut tanpa didukung data, dokumen, dan dasar hukum yang sah.

“Segala hal harus berangkat dari riwayat tanah yang jelas. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam perjanjian maupun penetapan persil, maka harus ditelusuri melalui prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan Komisi I di lokasi kejadian.

DPRD juga mendorong keluarga yang bersangkutan untuk menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Desa guna memulai penelusuran data secara menyeluruh. Penyelesaian di tingkat desa menjadi tahapan utama yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan dibawa ke jenjang yang lebih tinggi. Jika upaya awal belum menemukan kesepakatan, Komisi I siap memberikan pendampingan serta memfasilitasi klarifikasi ke instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan jika ditemukan dugaan ketidaklengkapan administrasi.

Berdasarkan keterangan yang terungkap, perjanjian terkait lahan tersebut disusun pada masa kepemimpinan kepala desa terdahulu yang kini telah meninggal dunia, namun dokumen perjanjian masih tersimpan dan menjadi acuan penting. Salah satu ketentuan dalam perjanjian menyatakan bahwa jika kewajiban salah satu pihak tidak terpenuhi, maka tanah wajib dikembalikan kepada pemilik asal. Untuk memastikan keabsahan data, seluruh pihak sepakat mencocokkan informasi dengan buku administrasi Letter C milik desa guna memverifikasi nomor persil, lokasi, dan batas tanah.

Sementara itu, perwakilan keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada administrasi Persil 10, 22, dan 26. Mereka menguasai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Persil 22 dan 26, namun tidak memiliki dokumen serupa untuk lahan yang menjadi inti sengketa. Sejak tahun 2022, mereka juga mengalami kesulitan membayar pajak karena tercatat sudah dibayarkan oleh pihak desa, menimbulkan pertanyaan terkait status penguasaan yang sesungguhnya. Lebih lanjut, keluarga merasa dirugikan karena lahan yang diyakini miliknya telah dijadikan akses jalan menuju kawasan pertambangan tanpa adanya kompensasi yang layak.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Desa Cukurguling menyatakan kesiapannya membantu penelusuran data, melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, serta membuka ruang penyelesaian secara terbuka dan adil.

Aliansi Poros Tengah menilai langkah Komisi I DPRD yang turun langsung ke lapangan merupakan sinyal positif agar persoalan agraria tidak berlarut-larut. Mereka berharap seluruh proses penelusuran berjalan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hak serta keadilan yang selama ini diperjuangkan.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *