Beranda / OPINI / Menangkap Ikan Kecil, Membiarkan Hiu Berenang: Refleksi atas Penegakan Hukum Kepabeanan dalam Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Menangkap Ikan Kecil, Membiarkan Hiu Berenang: Refleksi atas Penegakan Hukum Kepabeanan dalam Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Oleh: Aisyzahra Nafilah Ramadhina
Mahasiswi Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan

Pasuruan – pedot.pro || Kasus penyelundupan 60.205 ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Juanda yang berujung pada vonis tiga tahun penjara terhadap seorang petugas bandara bernama Khoiril Huda Bin Suyatno menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Apakah proses hukum yang telah berjalan benar-benar menyentuh akar permasalahan, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan yang berada di garis depan kejahatan?

Angka 60.205 ekor BBL bukan sekadar data dalam berkas perkara. Di balik jumlah tersebut terdapat potensi kerugian negara yang besar, ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan, serta hilangnya peluang ekonomi bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Oleh karena itu, penyelundupan benih lobster tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi kepabeanan, melainkan sebagai kejahatan yang memiliki dampak ekonomi, sosial, dan ekologis yang luas.

Dalam Putusan Nomor 240/Pid.B/2025/PN Sda, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara hukum, putusan tersebut telah memenuhi prinsip pertanggungjawaban pidana karena seluruh unsur tindak pidana dinilai terbukti di persidangan.

Namun demikian, tujuan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, melainkan juga menghadirkan keadilan yang substantif. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah menjatuhkan pidana kepada seorang pelaksana lapangan sudah cukup untuk menghentikan praktik penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan terorganisasi?

Pada umumnya, tindak pidana penyelundupan tidak dilakukan oleh satu orang. Kejahatan ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyandang dana, pengatur jalur distribusi, penyedia akses, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari perdagangan ilegal tersebut. Apabila penegakan hukum hanya berhenti pada pelaksana lapangan, sementara aktor intelektual dan pengendali jaringan tetap bebas, maka upaya pemberantasan kejahatan tersebut belum dapat dikatakan tuntas.

Fenomena ini sering ditemukan dalam berbagai perkara kejahatan ekonomi. Aparat penegak hukum cenderung lebih mudah menjangkau pelaku yang berada di lapisan bawah karena keberadaannya terlihat dan bukti keterlibatannya lebih mudah ditemukan. Sebaliknya, pihak yang mengendalikan operasi dari balik layar sering kali sulit disentuh karena memiliki akses, sumber daya, atau posisi yang memungkinkan mereka menghindari proses hukum.

Kondisi tersebut juga terlihat dari sejumlah perkara kepabeanan yang ditangani sepanjang tahun 2025 di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sebagian besar perkara menggunakan ketentuan hukum yang sama dan menghasilkan pola pemidanaan yang relatif seragam. Konsistensi memang penting sebagai bentuk kepastian hukum, tetapi keseragaman tersebut juga menimbulkan ruang evaluasi mengenai sejauh mana penegakan hukum telah menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Lebih jauh, keterlibatan seorang petugas di kawasan steril Bandara Juanda menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal. Fakta bahwa orang dalam dapat dimanfaatkan untuk melancarkan aktivitas penyelundupan menandakan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kesalahan individu, melainkan juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan yang berlaku.

Dalam praktiknya, jaringan penyelundupan modern tidak selalu bergantung pada kelemahan teknologi. Mereka lebih sering memanfaatkan kelemahan manusia, baik melalui kerja sama, penyalahgunaan kewenangan, maupun celah pengawasan. Selama kerentanan tersebut masih ada, upaya penyelundupan akan terus menemukan cara untuk berlangsung.

Padahal, sistem hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Penelusuran aliran dana, pelacakan aset hasil kejahatan, pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat, hingga penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana bersama merupakan mekanisme yang dapat digunakan untuk mengungkap aktor utama di balik tindak pidana penyelundupan.

Selain aspek hukum dan ekonomi, terdapat pula dimensi ekologis yang tidak boleh diabaikan. Benih lobster merupakan bagian penting dari siklus regenerasi sumber daya laut. Ketika puluhan ribu benih diekspor secara ilegal sebelum mencapai usia produktif, maka keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia turut terancam. Dampaknya tidak hanya dirasakan negara dalam bentuk kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupannya pada keberlanjutan ekosistem laut.

Ironisnya, pihak yang paling merasakan dampak kejahatan ini sering kali tidak pernah hadir dalam ruang persidangan. Nelayan kecil, masyarakat pesisir, dan generasi mendatang menjadi kelompok yang harus menanggung akibat dari eksploitasi sumber daya yang dilakukan secara ilegal.

Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum dalam kasus penyelundupan BBL seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau lamanya pidana yang dijatuhkan. Tolok ukur yang lebih penting adalah apakah jaringan berhasil diputus, apakah pengawasan diperkuat, serta apakah sumber daya alam Indonesia benar-benar terlindungi dari praktik eksploitasi ilegal.

Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan landasan hukum yang memadai. Aparat penegak hukum juga telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyelundupan. Namun, upaya tersebut belum dapat dianggap selesai apabila yang tersentuh hanya pelaksana lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar masih berada di luar jangkauan hukum.

Pada akhirnya, penyelundupan komoditas strategis seperti Benih Bening Lobster akan terus menjadi kejahatan yang menguntungkan selama penegakan hukum hanya menyentuh bagian kecil dari rantai kejahatan yang lebih besar. Keadilan sejati bukan hanya ketika seseorang dijatuhi pidana, melainkan ketika seluruh jaringan kejahatan berhasil diungkap dan diputus.

Sebab hukum yang efektif bukanlah hukum yang sekadar mampu menangkap ikan kecil, melainkan hukum yang juga mampu menjaring hiu yang selama ini berenang bebas di balik arus kejahatan terorganisasi.


Identitas Penulis

Nama: Aisyzahra Nafilah Ramadhina
NPM: 2374201001677
Program Studi: Ilmu Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum
Universitas: Universitas Merdeka Pasuruan
Semester: VI (Enam)
Mata Kuliah: Hukum Pidana Khusus
Judul Artikel: Analisis tentang Tindak Pidana Kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *