Beranda / Berita / Pengendara Mengaku Diminta Membayar Rp550 Ribu Saat Mengambil Motor Usai Ditilang, Satlantas Jember Diharapkan Berikan Penjelasan

Pengendara Mengaku Diminta Membayar Rp550 Ribu Saat Mengambil Motor Usai Ditilang, Satlantas Jember Diharapkan Berikan Penjelasan

JEMBER – PEDOT.PRO || Seorang pengendara mengaku diminta membayar uang sebesar Rp550.000 saat mengambil kembali sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jember.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, peristiwa tersebut bermula ketika pengendara diberhentikan oleh petugas karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam penindakan itu, petugas menerbitkan surat tilang dan mengamankan kendaraan milik pengendara.

Setelah melengkapi persyaratan administrasi, pengendara mendatangi kantor Satlantas Jember untuk mengambil kembali sepeda motornya. Namun, menurut pengakuannya, ia diminta membayar sejumlah uang sebelum kendaraan dapat diserahkan.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta petugas.

“Iya Mas, saya disuruh melengkapi semua persyaratan. Setelah itu saya dimintai uang sebesar Rp550.000 oleh petugas, baru motor saya bisa dibawa pulang,” ujar narasumber kepada awak media, Jumat (3/7).

Atas pengakuan tersebut, media berupaya menghimpun informasi mengenai mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk apakah terdapat biaya tertentu yang memiliki dasar hukum atau ketentuan administrasi yang berlaku.

Pada prinsipnya, pembayaran denda tilang dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kewajiban pembayaran lain dalam proses pengambilan kendaraan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, rincian biaya, serta bukti pembayaran resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Peristiwa ini juga memunculkan perhatian masyarakat yang berharap seluruh proses penegakan hukum di bidang lalu lintas dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satlantas Jember mengenai kronologi penindakan, mekanisme pengambilan kendaraan, serta penjelasan terkait pengakuan narasumber mengenai pembayaran sebesar Rp550.000. Apabila telah diperoleh keterangan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan pembaruan informasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Satlantas Jember terkait informasi tersebut. Oleh karena itu, penggunaan frasa seperti “mengaku” merupakan bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan menghindari penghakiman sebelum seluruh fakta terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *