TANGERANG – PEDOT.PRO || Aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Seorang pria berinisial MSO, yang disebut merupakan pilot maskapai asal Malaysia, diamankan setelah petugas mencurigai isi koper yang dibawanya saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta 2,7 gram yang diduga sabu (methamphetamine) yang disembunyikan di dalam koper pelaku.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap citra hasil pemindaian X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah paket berisi tablet berwarna-warni yang diduga merupakan ekstasi serta paket kecil berisi kristal yang diduga sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengaku menerima perintah dari seseorang di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia setelah barang tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut telah menunggu di sebuah hotel di Jakarta.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MSO diduga pernah dua kali berhasil memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia sebelum akhirnya diamankan dalam operasi kali ini.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku disebut menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, MDMA, dan kokain. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemasok, maupun penerima barang di Indonesia.
Penyidik juga terus menelusuri alur distribusi narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika lintas negara.
Apabila nantinya terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113, Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 132 mengenai impor, penguasaan, peredaran gelap, serta permufakatan jahat tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat sesuai pembuktian di persidangan, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati untuk keadaan tertentu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






