Banyuwangi – pedot.pro || Keberadaan sebuah bangunan yang diduga sedang dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah barat Kecamatan Licin, Banyuwangi, menjadi sorotan Pimpinan Redaksi media online Pedot.pro, Onny Nafisil Qurbah.
Onny menyatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap pembangunan, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan bahwa Pedot.pro berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi serta Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi guna meminta penjelasan terkait penerapan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Onny, ketentuan mengenai PBG di Banyuwangi telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari proses konsultasi perencanaan, verifikasi teknis, hingga perhitungan retribusi.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, baik hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan maupun bangunan khusus.
- Proses konsultasi perencanaan teknis dan verifikasi bangunan.
- Ketentuan kelayakan fungsi dan standar teknis bangunan.
- Perhitungan retribusi berdasarkan luas bangunan dan indeks lokalitas wilayah.
Selain itu, Onny menyebut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan pembebasan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk rumah tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperoleh PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Menurutnya, pembangunan tanpa PBG berpotensi melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administratif.
“PBG harus diterbitkan terlebih dahulu agar bangunan sah secara hukum dan memenuhi standar teknis tata ruang. Memulai pembangunan tanpa PBG dapat berujung pada peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim Pedot.pro mengaku memperoleh informasi dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya bahwa bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai villa, resort, dan kawasan wisata tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan.
Dalam keterangannya, Onny juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat daerah. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Karena itu, ia meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap legalitas pembangunan tersebut.
“Kami berharap aturan ditegakkan secara adil tanpa memandang status atau latar belakang pemilik usaha. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Onny menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan maupun data yang diperoleh selama proses investigasi apabila dibutuhkan oleh aparat atau instansi terkait dalam melakukan penelusuran lebih lanjut.






