PANGKALPINANG – PEDOT.PRO || Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35), warga Pangkalpinang, setelah diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 3 Agustus 2026, di wilayah Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel Iptu Jonathan Silaban bersama tim.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C. Sipayung menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas mendapati IN diduga menguasai satu paket narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026) pagi.
Usai mengamankan IN beserta barang bukti awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang.
Di lokasi tersebut, tim kembali melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Ronald menyebut, barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,32 gram, satu unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang IRT di wilayah Pangkalpinang.
Menurutnya, IN telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
“Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perkara tersebut, IN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ronald menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.
Catatan: status IN dalam perkara ini adalah terduga/tersangka sesuai proses hukum yang sedang berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






